Sangatta News – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Timur menegaskan bahwa penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) bukan hanya untuk mempermudah urusan administrasi, tetapi juga bagian dari pemenuhan hak anak atas identitas resmi yang dilindungi negara.
Kepala Disdukcapil Kutim, Jumeah, menjelaskan bahwa KIA berfungsi layaknya KTP bagi masyarakat dewasa dan menjadi identitas hukum pertama bagi anak sebelum mereka memiliki KTP elektronik. “Fungsi KIA sama seperti KTP, tetapi khusus untuk anak-anak di bawah 17 tahun. Dengan kartu ini, anak memiliki identitas resmi yang sah dan diakui secara hukum,” ujarnya.
Ia menyampaikan bahwa keberadaan KIA sangat penting untuk memastikan setiap anak dapat mengakses layanan dasar, mulai dari pendaftaran sekolah, layanan kesehatan, hingga keperluan administratif lainnya yang mensyaratkan identitas resmi.
Hingga kini, sekitar 60 persen anak di Kutim sudah terdata dan memiliki KIA. Meski capaian tersebut cukup signifikan, masih terdapat tantangan terutama di wilayah yang jauh dari pusat layanan karena keterbatasan anggaran dan fasilitas.
Disdukcapil Kutim terus melakukan strategi jemput bola untuk memperluas cakupan, agar anak-anak di seluruh kecamatan tidak tertinggal dalam pemenuhan identitas. Beberapa kecamatan bahkan sudah mandiri dalam pelayanan KIA, mulai dari perekaman hingga pencetakan kartu. “Empat kecamatan sudah mampu melayani perekaman dan pencetakan KIA secara penuh,” jelasnya.
Rencana pengadaan printer khusus KIA sempat tertunda pada 2026 akibat pengurangan anggaran. Namun, Jumeah memastikan pelayanan tetap berjalan dan pemerintah daerah terus berfokus menjaga komitmen terhadap administrasi kependudukan yang inklusif dan modern.
“Yang terpenting, hak mereka atas identitas resmi terpenuhi. Ini bagian dari perlindungan dan layanan publik yang harus diberikan negara,” imbuhnya. (Adv)


Tinggalkan Balasan