Sangatta News – Sebuah langkah signifikan menuju sistem penyelesaian konflik yang lebih humanis dan kekeluargaan telah diambil di Kutai Timur. Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman pada Jumat (12/12/2025) meresmikan pembukaan penyuluhan hukum dan pembentukan Rumah Restorative Justice (RJ) Desa, sebuah inisiatif inovatif yang digagas Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kutim.

Acara yang digelar di Hotel Royal Viktoria ini menandai kolaborasi apik antara KNPI Bidang Hukum dan HAM dengan Pemerintah Desa (Pemdes) Singa Gembara, menjadikan desa tersebut sebagai pionir dalam mengimplementasikan keadilan alternatif di tingkat akar rumput.

Dalam sambutannya, Bupati Ardiansyah Sulaiman memberikan apresiasi tertinggi kepada KNPI. Ia menegaskan bahwa inisiatif ini sangat selaras dengan visi pembangunan Kutim dan merupakan implementasi nyata kehadiran pemerintah di tengah masyarakat.

“Saya berterima kasih kepada KNPI, khususnya bidang hukum, yang menginisiasi adanya Restorative Justice di Desa Singa Gembara. Hal ini termasuk sebagai salah satu program unggulan Pemerintah Kutai Timur,” ujar Ardiansyah.

Orang nomor satu di Pemkab Kutim itu berharap, terobosan ini dapat menjadi “jembatan implementasi nyata” penyelesaian persoalan yang ada. “Kehadiran Restorative Justice yang dibentuk oleh KNPI dan Desa Singa Gembara merupakan suatu hal yang positif. Saya berharap ini juga hadir di desa-desa lainnya,” tambahnya, memberikan mandat agar program ini direplikasi.

Rumah Restorative Justice (Keadilan Restoratif) adalah pendekatan penyelesaian perkara pidana yang berfokus pada pemulihan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat melalui dialog atau mediasi, di luar proses persidangan formal. Pendekatan ini diutamakan untuk tindak pidana ringan atau kasus anak-anak.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber ahli dari perwakilan Polres dan Kejaksaan Negeri Kutim, memastikan pemahaman konsep RJ yang bertujuan menciptakan kesepakatan adil, memperbaiki kerugian, dan memulihkan korban.

Ketua Bidang Hukum dan HAM KNPI Kutim, Albert Idris, mengungkapkan bahwa tujuan utama pembentukan RJ adalah membantu menyelesaikan dan meminimalisir permasalahan di desa.

“Mudah-mudahan di 139 desa yang ada di Kutim, ke depannya juga bisa berkolaborasi dalam hal pembentukan RJ Desa,” harap Albert, menjadikan Desa Singa Gembara sebagai pilot project nasional.

Kepala Desa Singa Gembara, Hamriani Kassa, menyambut baik dan mengapresiasi penuh inisiatif pemuda KNPI ini. Ia optimistis bahwa Sekretariat Restorative Justice Desa dapat menjadi solusi efektif dan efisien dalam menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan di lingkungannya.

“Dengan adanya sekretariat nanti, betul-betul dapat menunjukkan bahwa pemerintah hadir bersama dengan kita semua. Luar biasa gerakan dari pemuda KNPI Kutim!” tambah Hamriani.