Sangatta News — Kabupaten Kutai Timur (Kutim) resmi mengukir sejarah baru di panggung olahraga Kalimantan Timur. Di bawah kepemimpinan Bupati Ardiansyah Sulaiman, Kutim sah menjadi kabupaten pertama di Kaltim yang memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan. Regulasi ini secara khusus mengunci regulasi pembinaan atlet usia dini dan proteksi terhadap talenta pelajar lokal.
Lompatan besar ini terungkap dalam audiensi strategis yang mempertemukan Bupati Kutim bersama Dispora Kutim, Dinas Pendidikan Kutim, Bappeda, BPKAD, Dinas Pendidikan Provinsi Kaltim, DPRD Kutim, hingga akademisi Universitas Mulawarman (Unmul) di Sangatta.
Hebatnya lagi, belum juga program ini berjalan penuh, Perda Keolahragaan Kutim ini sudah langsung dijadikan cetak biru (role model) dan rujukan utama bagi kabupaten/kota lain di Kaltim yang saat ini masih terseok-seok menyusun rancangan aturan serupa.
“Alhamdulillah, Kutai Timur sudah mempunyai Perda Olahraga. Bahkan ini menjadi rujukan bagi daerah lainnya di Kaltim. Terima kasih atas segala dukungan penuh dari Bapak Bupati dalam pengembangan olahraga daerah,” ujar Kepala Dispora Kutim, Basuki Isnawan, bangga.
Basuki menjelaskan, perda ini merupakan turunan langsung dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Di dalam aturan anyar ini, lini olahraga Kutim akan dipancangkan pada tiga pilar utama: olahraga pendidikan, olahraga masyarakat, dan olahraga prestasi.
Namun, salah satu manuver paling agresif yang dimandatkan oleh perda ini adalah penghentian “ekspor” atlet muda ke luar daerah. Selama ini, banyak atlet pelajar berbakat asal Kutim yang terpaksa pindah sekolah ke daerah lain demi fasilitas olahraga yang lebih menjanjikan.
Sebagai solusinya, Pemkab Kutim akan segera membentuk Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga Pelajar Daerah (PPLPD) serta membuka Kelas Khusus Olahraga (KKO).
“Potensi atlet kita itu raksasa. Buktinya, pada ajang Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) di Penajam Paser Utara kemarin, anak-anak Kutim sukses memborong 12 emas, 13 perak, dan 29 perunggu. Lewat PPLPD dan kelas khusus ini, talenta mereka akan kita ikat dan bina di daerah sendiri agar prestasi emasnya tetap mengalir untuk Kutai Timur,” urai Basuki.
Dukungan politik pun mengalir kuat dari parlemen. Anggota DPRD Kutim, Pandi Widiarto, menegaskan bahwa perda ini memberikan legal standing (landasan hukum) yang sangat kuat bagi pemerintah untuk mengucurkan anggaran pembinaan hingga ke tingkat kecamatan, bukan lagi menumpuk di ibu kota kabupaten (Sangatta).
“Dukungan ruang fiskal kita sangat siap. Pembinaan ketat akan kita mulai sejak jenjang SMP di seluruh kecamatan. Ini adalah proyek raksasa Kutai Timur dalam memproduksi mesin atlet berprestasi,” tegas Pandi.
Dari kacamata akademisi, Prof. Muhammad Ramli Bohari dari FKIP Universitas Mulawarman, menilai langkah Kutim ini sebagai lompatan taktis yang sangat berani. Ia menyarankan agar Dispora Kutim segera melakukan akselerasi untuk mengeksekusi perda tersebut.
“Sesuai regulasi, untuk mendirikan PPLPD, Kutim minimal harus mengunci dua cabang olahraga prioritas terlebih dahulu. Rekomendasi kami adalah sektor bela diri dan atletik,” jelas Prof. Ramli.
Merespons lampu hijau dari berbagai pihak, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman langsung memberikan instruksi tegas kepada jajarannya. Ia meminta agar Dispora tidak berjalan sendirian, melainkan wajib membangun kerja sama instensif dengan Dinas Pendidikan guna menyaring bakat-bakat murni dari bangku sekolah dasar dan menengah.
“Silakan langsung dijalankan dan dikoordinasikan dengan matang, khususnya intervensi pembinaan usia dini bersama Dinas Pendidikan,” perintah Ardiansyah.
Audiensi tersebut ditutup oleh Bupati dengan menggaungkan kembali visi besar kebugaran daerah melalui slogan pemungas, “Bugar Sepanjang Usia.” Lewat payung hukum Perda Keolahragaan ini, Kutim optimistis tidak hanya melahirkan masyarakat yang sehat secara jasmani, tetapi juga siap menyuplai jajaran atlet lokal bermental juara di level nasional hingga internasional.


Tinggalkan Balasan