Sangatta News — Ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjadi saksi bisu runtuhnya karier salah satu figur publik paling fenomenal di Indonesia. Pada Selasa, 30 Juni 2026, majelis hakim resmi menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim.

Pria yang dahulu dikenal sebagai pelopor teknologi dan pendiri raksasa ride-hailing Gojek ini dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.

Ketukan palu ini sekaligus mengakhiri babak panjang persidangan yang menyedot perhatian masif dari seluruh lapisan masyarakat, mulai dari para mitra pengemudi ojek online hingga pengamat kebijakan publik.

Kasus yang menjerat Nadiem Makarim ini berakar dari proyek pengadaan laptop Chromebook massal yang ditujukan untuk digitalisasi sekolah-sekolah di Indonesia saat ia masih menjabat sebagai Mendikbudristek. Namun, dalam perjalanannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menemukan adanya praktik korupsi secara bersama-sama yang merugikan keuangan negara dalam skala yang sangat masif.

Dalam persidangan pamungkas yang dikawal ketat oleh 171 personel aparat gabungan dari Polres Metro Jakarta Pusat, jalannya sidang berlangsung sangat dinamis. Sebelum membacakan amar putusan, Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah sempat mengungkapkan bahwa dokumen putusan untuk perkara ini sangat tebal, mencapai 1.146 halaman.

Demi efisiensi waktu, atas persetujuan JPU dan tim pengacara, majelis hakim hanya membacakan 122 halaman yang berfokus pada pertimbangan hukum serta fakta-fakta pokok perkara. Putusan yang dijatuhkan majelis hakim kepada Nadiem Makarim yakni hukum kurungan badan selama 10 tahun, denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

Majelis hakim juga mewajibkan membayar uang pengganti senilai Rp809 miliar. Jika Nadiem tidak sanggup membayar uang pengganti tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita, atau diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Vonis 10 tahun ini sejatinya lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU. Sebelumnya, jaksa menuntut Nadiem dengan hukuman yang sangat berat, yakni 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta total beban uang pengganti fantastis sebesar Rp5,6 triliun (terdiri dari uang pengganti pokok Rp809,59 miliar dan subsider Rp4,87 triliun dengan hukuman pengganti 9 tahun).

Pro-Kontra di Masyarakat dan Simpatisan

Persidangan hari ini tidak hanya riuh di dalam ruang sidang, tetapi juga memicu gelombang emosi di luar gedung pengadilan. Fenomena pro dan kontra mencuat tajam, memperlihatkan bagaimana sosok Nadiem dinilai dari berbagai sudut pandang yang bertolak belakang.

Sebelum sidang dimulai, area Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sudah dipadati oleh puluhan pengemudi (driver) Gojek yang mengenakan atribut lengkap. Bagi mereka, Nadiem bukan sekadar mantan pejabat yang tersandung kasus, melainkan sosok “pahlawan” yang telah mengubah nasib dan membuka lapangan pekerjaan bagi jutaan orang di Indonesia melalui aplikasi yang ia dirikan dahulu.

Gema takbir “Allahuakbar!” dan kepalan tangan ke udara sempat riuh menyambut kedatangan Nadiem. Beberapa pendukung bahkan membawa tangkai bunga kuning ke dalam ruang sidang sebagai simbol dukungan moril.

Mendapat dukungan yang begitu setia, Nadiem sempat menyampaikan rasa syukurnya yang mendalam sebelum masuk ke ruang sidang.

“Saya sulit mencari kata-kata karena perasaan terbesar saya pada hari ini adalah saya merasa sangat bersyukur. Bersyukur bahwa dalam perjuangan satu tahun ini saya tidak merasa sendirian,” ucap Nadiem. Kendati demikian, ia juga mengaku telah bersiap mental jika putusan hakim tidak sesuai harapannya atau dianggapnya mengabaikan fakta persidangan.

Di sisi lain, vonis ini memicu kritik keras dari masyarakat luas dan para pengamat hukum serta pendidikan. Bagi kelompok yang kontra, angka vonis 10 tahun dinilai terlalu ringan dan melukai rasa keadilan masyarakat, mengingat tuntutan awal jaksa mencapai 18 tahun dan nilai kerugian negara yang dituduhkan sangat besar.

Beberapa pengamat menilai kasus ini sebagai potret ironis dari agenda digitalisasi nasional. Sektor pendidikan yang seharusnya menjadi pilar mencerdaskan bangsa justru dijadikan ladang bancakan korupsi. Publik menyayangkan bagaimana seorang figur muda yang awalnya dipuja sebagai simbol inovasi dan perubahan, justru harus berakhir mengenakan rompi tahanan akibat jerat korupsi birokrasi klasik.

Dengan dijatuhkannya vonis ini, publik kini menunggu langkah hukum selanjutnya dari kedua belah pihak. Apakah tim penasihat hukum Nadiem Makarim akan mengajukan banding karena bersikeras bahwa putusan tidak sesuai fakta, ataukah JPU yang akan mengambil langkah banding karena vonis hakim jauh lebih rendah dari tuntutan awal mereka?

Satu hal yang pasti, kasus Chromebook ini akan menjadi catatan sejarah kelam sekaligus pengingat keras bahwa di hadapan hukum, reputasi besar sebagai technopreneur sukses tidak menjadi tameng ketika seseorang terseret ke dalam pusaran korupsi uang rakyat.