Sangatta News — Hari pertama masuk sekolah biasanya didominasi oleh sosok ibu yang sibuk mengantar anak. Namun, pemandangan berbeda dipastikan bakal terjadi di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) pada tahun ajaran baru 2026/2027 ini. Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor B-400-3.1/1210/BUP yang “memaksa” keterlibatan aktif para ayah dalam dunia pendidikan anak mereka.
Melalui SE tersebut, Pemkab Kutim meluncurkan dua gerakan revolusioner sekaligus: GEMAR (Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak) dan GAMAS (Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah) Tahun 2026. Langkah ini diambil bukan sekadar formalitas, melainkan respons darurat terhadap isu psikologis anak yang kian mengkhawatirkan.
Akar persoalan yang ingin dijawab oleh Pemkab Kutim lewat kebijakan ini bener-bener krusial. Berdasarkan data nasional yang dimuat dalam surat edaran tersebut, fenomena fatherless (minimnya kehadiran atau keterlibatan sosok ayah dalam pengasuhan) masih menjangkiti sekitar 25,8 persen atau seperempat keluarga di Indonesia.
Pemerintah menilai, hilangnya figur ayah dalam tumbuh kembang anak bukan sekadar angka statistik kosong, melainkan pemicu utama berbagai masalah sosial remaja. Misalnya penurunan prestasi dan motivasi belajar di sekolah, munculnya sifat agresif dan emosi yang tidak stabil pada anak serta meningkatnya kecenderungan anak untuk terlibat dalam kenakalan remaja dan perilaku berisiko tinggi.
“Pembangunan kualitas sumber daya manusia dan ketahanan keluarga di Kutai Timur tidak hanya bertumpu pada gedung sekolah atau kualitas guru. Lingkungan keluarga, terutama kehadiran fisik dan emosional seorang ayah, adalah fondasi yang paling utama,” tegas Bupati Ardiansyah Sulaiman dalam edarannya.
Agar gerakan ini tidak berakhir menjadi slogan politik semata, regulasi ini mengikat seluruh elemen dari birokrasi hingga dunia usaha. Bupati menginstruksikan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah, pimpinan instansi vertikal, hingga Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI) di Kutim untuk memberikan dispensasi keterlambatan kerja bagi karyawan atau pegawai pria yang sedang menjalankan tugas mengantar anak atau mengambil rapor.
Langkah berani Kutim ini langsung mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Pusat. Hanya berselang beberapa pekan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, memperkuat gerakan ini secara nasional lewat Surat Menteri Nomor B/257/M.KT.02/2026 tertanggal 10 Juli 2026.
Menteri PANRB secara resmi mengizinkan seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk memberikan fleksibilitas waktu kerja (jam kerja fleksibel) bagi ASN yang memiliki anak di jenjang PAUD, SD, SMP, hingga SMA demi menyukseskan hari pertama sekolah.
Tak hanya lewat jalur birokrasi, Pemkab Kutim juga menyasar ranah digital agar gerakan ini menjadi tren gaya hidup modern bagi para pria di Kalimantan Timur.
Para ayah di Kutim ditantang untuk mengikuti gerakan GATI (Gerakan Ayah Teladan Indonesia). Caranya cukup interaktif. Para ayah diminta mendokumentasikan momen kebersamaan mereka saat mengantar anak atau mengambil rapor dalam bentuk foto maupun video kreatif.
Konten tersebut wajib diunggah ke media sosial dengan menyertakan tagar #GATI dan #sekolahbersamaayah. Unggahan tersebut diwajibkan menandai (tag) akun resmi Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN pusat sebagai bentuk laporan publik.
Lewat kolaborasi total antara pembuat kebijakan, pihak sekolah yang diminta melonggarkan jadwal rapor, serta kelonggaran izin dari korporasi, Kutai Timur bersiap mencetak sejarah baru dalam membangun pengasuhan setara demi menyongsong generasi emas Indonesia 2045.


Tinggalkan Balasan