Sangatta News – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) bersama DPRD Kutim makin gencar merombak struktur ekonomi daerah agar tidak lagi bergantung sepenuhnya pada sektor pertambangan ekstraktif. Melalui Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM), Pemkab meluncurkan strategi ganda yakni suntikan modal tunai dan eksekusi legalitas gratis di lapangan.
Langkah nyata ini dibuktikan dalam agenda pengarahan dan pendampingan pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) di Perkantoran Bukit Pelangi Sangatta. Agenda ini diikuti puluhan pelaku usaha mikro yang langsung disiapkan untuk mengakses pembiayaan perbankan hingga Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Kepala Diskop UKM Kutim, Marhadyn, menegaskan bahwa legalitas merupakan benteng utama agar usaha mikro tidak melulu jalan di tempat. Tanpa dokumen resmi, UMKM dipastikan bakal kesulitan mengakses program pembiayaan skala besar maupun bersaing di pasar modern.
Oleh karena itu, Pemkab Kutim memasang komitmen untuk menggratiskan seluruh pengurusan dokumen legalitas dan proteksi produk seperti pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan PIRT serta sertifikasi Halal hingga pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) tanpa dipungut biaya sepeser pun.
“Yang terpenting bukan besar kecilnya modal awal, tetapi bagaimana modal itu dikelola secara konsisten. Kita ingin membangun fondasi ekonomi yang tak lagi bertumpu pada batubara, melainkan diputar oleh UMKM di tingkat masyarakat,” ujar Marhadyn.
Selain legalitas, penguatan modal menjadi amunisi utama Pemkab Kutim dalam menuntaskan 50 Program Prioritas Bupati Ardiansyah Sulaiman dan Wakil Bupati Mahyunadi. Tahun ini, alokasi bantuan modal disebar melalui dua jalur. Kas Daerah (APBD Kutim) menargetkan 200 pelaku UMKM dengan kucuran bantuan modal mulai dari Rp5 juta hingga Rp25 juta per usaha, disesuaikan berdasarkan skala dan kategori bisnis.
Sementara Kementerian Ketenagakerjaan RI menyalurkan dana Program Tenaga Kerja Mandiri Pemula sebesar Rp5 juta per orang untuk 25 pelaku usaha mikro awal.
Guna memastikan uang negara tidak menguap begitu saja, Diskop UKM menegaskan tidak akan melepas penerima bantuan setelah dana cair. Evaluasi dan pelatihan manajemen—mulai dari pembukuan keuangan hingga pemasaran—akan dikawal secara bertahap.
Dukungan penuh juga mengalir dari Legislatif. Anggota Komisi C DPRD Kutim, Pandi Widiarto, menegaskan bahwa DPRD pasang badan untuk mengawal kolaborasi ini agar tercipta iklim usaha mandiri di masyarakat, sehingga warga tak lagi hanya bergantung pada lowongan kerja pemerintah atau perusahaan tambang.
“Kami ingin semangat ini menjadi virus positif yang membangkitkan keberanian warga Kutai Timur untuk berwirausaha. Kolaborasi antara Pemkab, DPRD, dan masyarakat harus solid agar UMKM benar-benar naik kelas, bukan sekadar formalitas menerima bantuan,” tegas Pandi.


Tinggalkan Balasan