Sangatta News — Bupati Kutai Timur (Kutim), Ardiansyah Sulaiman, menyambut gembira kesepakatan strategis antara Pemerintah Pusat dan DPR RI yang menetapkan bahwa beban gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)—khususnya tenaga pendidik (guru) dan tenaga kesehatan (nakes)—akan ditanggung penuh oleh APBN melalui mekanisme Dana Alokasi Umum (DAU) mulai tahun anggaran 2027.
Kebijakan nasional ini tidak hanya memberikan kepastian kesejahteraan dan kejelasan status karier bagi ribuan aparatur di daerah, tetapi juga memberikan ruang kelonggaran fiskal (fiscal space) yang signifikan bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kutai Timur.
Bupati Ardiansyah mengungkapkan, meskipun porsi belanja pegawai Pemkab Kutim saat ini masih berada dalam ambang batas aman—yakni di bawah 30 persen sesuai regulasi—pengalihan beban gaji PPPK ke APBN akan membebaskan porsi anggaran daerah yang cukup besar.
Dana APBD yang sebelumnya terserap untuk komponen belanja pegawai kini dapat dialokasikan langsung untuk mempercepat pembangunan infrastruktur, fasilitas publik, dan program pemberdayaan masyarakat di 18 kecamatan.
“Nah, itu saya sangat senang. Ya mudah-mudahan tahun depan segera direalisasikan, termasuk rencana pemerintah pusat menjadikan PPPK sebagai CPNS. Kebijakan ini membuat kita di daerah bisa lebih fokus mempercepat pembangunan. Yang pasti, dengan adanya kepastian dari pusat ini, teman-teman guru maupun tenaga kesehatan tidak perlu khawatir lagi mengenai masa depan dan kesejahteraannya,” ujar Bupati Ardiansyah.
Berdasarkan data Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) serta Dinas Kesehatan Kutim, saat ini terdapat 4.091 PPPK yang bertugas melayani masyarakat di seluruh penjuru Kutai Timur. Jumlah tersebut terdiri dari 3.703 tenaga pendidik (guru) dan 388 tenaga kesehatan, ditambah dua guru berstatus PPPK paruh waktu yang saat ini sudah diperpanjang masa kerjanya untuk diproses menjadi PPPK purna waktu (full time).
“Informasi dari Kepala Disdikbud, dua guru yang paruh waktu itu sudah kita perpanjang juga karena kebijakan pusat nantinya memplot mereka menjadi PPPK full time. Karena jumlahnya hanya dua orang, tentu sudah aman dan terkendali,” tambah Ardiansyah.
Kebijakan pro-daerah ini dikonfirmasi oleh Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, M.H. Said Abdullah. DPR RI bersama pemerintah telah menyepakati alokasi anggaran sebesar Rp23 triliun dalam RAPBN 2027 khusus untuk menanggung kebutuhan gaji dan honorarium PPPK Pemda di seluruh Indonesia.
“Pemerintah pusat menanggung kebutuhan gaji atau honorarium pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah, yang sebagian besar merupakan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan. Penganggaran ini akan mengurangi beban kebutuhan anggaran pegawai yang selama ini harus disiapkan Pemda, sehingga daerah memperoleh ruang fiskal yang lebih besar untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik,” terang Said Abdullah.
Dengan terobosan alokasi anggaran pusat ini, Pemkab Kutai Timur optimistis dapat mengakselerasi berbagai agenda pembangunan strategis daerah secara lebih masif mulai tahun anggaran 2027 mendatang.


Tinggalkan Balasan