Sangatta News — Kejelasan garis batas wilayah sepanjang 372,68 kilometer yang membentang di empat kecamatan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kini memasuki babak baru. Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan batas daerah tersebut dengan menyepakati opsi solusi yang ditawarkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Sikap kooperatif jajaran Pemkab Kutim disampaikan langsung oleh Bupati Kutai Timur dalam Rapat Fasilitasi Batas Daerah Kabupaten Berau dengan Kabupaten Kutai Timur yang dipimpin oleh Gubernur Kaltim, H. Rudy Mas’ud (Harum), di Samarinda.
Area sengketa batas yang belum disepakati ini tergolong krusial karena melingkupi wilayah strategis di empat kecamatan Kutai Timur—yakni Kombeng, Karangan, Sangkulirang, dan Sandaran—yang berbatasan langsung dengan enam kecamatan di Kabupaten Berau (Kelay, Tabalar, Biatan, Talisayan, Batu Putih, dan Biduk-Biduk).
Dalam rapat mediasi tersebut, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdaprov Kaltim, Aji Fitra Firnanda, memaparkan analisis kondisi eksisting serta komparasi penarikan garis batas dari tiga perspektif: versi Kabupaten Kutai Timur, versi Kabupaten Berau, dan versi Pemerintah Provinsi Kaltim yang mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kaltim Tahun 2023–2042.
Sebagai jalan tengah untuk mengakhiri ketidakpastian tata ruang, Pemprov Kaltim menawarkan penggunaan peta batas dalam Perda RTRW Provinsi sebagai acuan resmi penetapan batas wilayah kedua kabupaten.
Langkah maju ditunjukkan Pemkab Kutim yang menyatakan menerima dan sepakat menjadikan peta RTRW Provinsi sebagai dasar penetapan. Namun, Pemerintah Kabupaten Berau tercatat belum menyepakati usulan jalan tengah tersebut.
Karena belum terciptanya titik temu penuh antara kedua belah pihak, Pemprov Kaltim selanjutnya akan melimpahkan seluruh berkas pertimbangan dan hasil mediasi ini kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk mendapatkan fasilitasi serta penetapan keputusan lebih lanjut sesuai mekanisme perundang-undangan.
Di akhir mediasi, Gubernur Kaltim H. Rudy Mas’ud berpesan agar dinamika penetapan batas ini tidak mengganggu kondusivitas di tingkat akar rumput. Gubernur meminta Pemkab Kutim dan Pemkab Berau untuk terus bersinergi menjaga keamanan, ketertiban, serta hubungan baik antarwarga di wilayah-wilayah perbatasan selama proses fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri berlangsung.


Tinggalkan Balasan