Sangatta News — Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengukir sejarah baru tepat di Hari Ulang Tahun (HUT) ke-27. Sebanyak 61.000 peserta—baik yang memadati Lapangan Upacara Kantor Bupati Kutim maupun yang terhubung secara hibrida (Zoom)—bersatu padu mengumandangkan komitmen perang melawan narkoba pada Senin (12/10/2026).

Aksi kolosal ini tidak hanya membakar semangat perlindungan generasi muda, tetapi juga resmi dianugerahi piagam penghargaan dan dicatat dalam rekor Museum Rekor-Dunia Indonesia (MURI). Keunikan utama aksi ini terletak pada pengucapan ikrar deklarasi yang digaungkan secara serentak menggunakan Bahasa Kutai, menjadikannya gerakan antinarkoba berbasis kearifan lokal terbesar yang pernah digelar.

Deklarasi bersejarah ini melibatkan ekosistem lintas elemen yang sangat masif, mulai dari pelajar SD hingga SMA/SMK se-Kutim, jajaran jajaran Pemkab Kutim, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), aparat penegak hukum, tokoh adat, hingga masyarakat umum.

Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, menegaskan bahwa penggunaan bahasa daerah dalam deklarasi ini bukan sekadar aksesoris perayaan, melainkan strategi kebudayaan untuk menyentuh hati sanubari masyarakat.

“Penggunaan Bahasa Kutai dalam ikrar ini memperkuat kedekatan pesan antinarkoba dengan ikatan emosional dan budaya masyarakat lokal. Ini menumbuhkan rasa tanggung jawab kolektif untuk menjaga kekerabatan dan generasi penerus kita dari racun narkotika,” ujar Bupati Ardiansyah.

Namun, Ardiansyah mewanti-wanti agar momentum pemecahan rekor dunia ini tidak berhenti sebagai ajang seremonial belaka.

“Deklarasi ini jangan hanya berhenti di atas panggung. Harus ada langkah nyata, terukur, dan berkelanjutan. Sinergi ini harus mewujud dalam edukasi berkala di sekolah, pengawasan di lingkungan keluarga, hingga penyediaan mekanisme pelaporan yang aman bagi warga,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Kapolres Kutim AKBP Aryansyah mengapresiasi tinggi keterlibatan puluhan ribu peserta. Ia mengingatkan bahwa ancaman bahaya narkotika di wilayah Kutai Timur sangat nyata dan membutuhkan benteng pertahanan yang solid dari seluruh lapisan masyarakat.

AKBP Aryansyah memaparkan capaian penegakan hukum oleh Polres Kutim sepanjang periode Januari hingga Oktober 2026. Jajarannya berhasil meringkus 214 tersangka tindak pidana narkotika dengan menyita barang bukti sekitar 2,2 kilogram sabu.

Tak hanya itu, sinergi intensif bersama Polda Kalimantan Timur juga berhasil menggagalkan peredaran gelap dalam skala raksasa di kawasan Kaltim, mulai dari tangkapan 12 kilogram hingga pengungkapan masif mencapai 90 kilogram sabu.

“Pencegahan dan pemberantasan narkoba tidak bisa hanya dibebankan kepada kepolisian. Diperlukan sinergi total mulai dari keluarga, sekolah, pemerintah daerah, hingga para pelajar itu sendiri. Anak-anak kita harus berani berkata TIDAK pada narkoba dan berani melaporkan segala bentuk indikasi peredaran gelap di sekitarnya,” tegas Kapolres.

Prosesi penyerahan piagam penghargaan MURI disaksikan langsung oleh deretan tokoh terkemuka yang hadir, antara lain Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura XXI Aji Muhammad Arifin, Wakil Bupati Kutim Mahyunadi, Ketua DPRD Kutim Jimmi, mantan kepala daerah, serta jajaran pimpinan TNI-Polri.

Lewat deklarasi rekor MURI ini, 61.000 peserta secara resmi memancangkan 4 pilar komitmen yakni menolak segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di bumi Kutai Timur, membentengi diri dan komunitas dari tindakan mengonsumsi, menyimpan, maupun mengedarkan narkoba, meningkatkan pemahaman dan kesadaran bersama akan dampak destruktif zat adiktif serta aktif dan berani melaporkan indikasi aktivitas mencurigakan kepada guru, orang tua, atau aparat penegak hukum.

Pencatatan rekor MURI ini kini menjadi modal sosial yang sangat besar bagi Kabupaten Kutai Timur untuk membendung ancaman narkotika dan memastikan generasi emas daerah tumbuh secara sehat, berdaya, dan berprestasi.