Sangatta News — Komitmen Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) dalam memberikan jaring pengaman sosial bagi para pekerja lokal membuahkan pengakuan di tingkat nasional. Kutai Timur berhasil menembus Top 10 Nasional pada ajang Jamsostek Award 2026, sebuah apresiasi tertinggi atas keberhasilan daerah dalam memperluas cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Prestasi bergengsi ini menjadi bukti nyata bahwa keberhasilan ekonomi Kutim tidak hanya diukur dari angka investasi dan tambang, melainkan dari seberapa jauh negara hadir melindungi rakyat kecil—khususnya para pekerja informal dan kelompok rentan yang sehari-hari menghadapi risiko kerja tinggi.
“Peringkat 10 besar nasional ini bukan akhir tujuan, melainkan pemicu untuk bekerja lebih keras. Pekerja informal seperti petani, nelayan, tukang ojek, hingga pedagang kecil harus bisa bekerja dengan tenang dan merasa aman. Negara hadir untuk memastikan ada jaring pengaman jika terjadi risiko kerja,” tegas Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman.
Tidak berhenti pada capaian manis tahun lalu yang berhasil melindungi 89 ribu pekerja pada 2025, Pemkab Kutim langsung menaikkan target cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan secara signifikan menjadi 110 ribu pekerja pada tahun 2026.
Bahkan dari sisi kesiapan fiskal, Bupati Ardiansyah membeberkan bahwa Pemkab Kutim telah menyiagakan alokasi anggaran yang sanggup mengover hingga 150 ribu peserta.
Langkah ini menegaskan fokus Pemkab Kutim untuk menyasar sektor Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) atau kelompok pekerja rentan yang selama ini belum terjangkau oleh fasilitas jaminan sosial formal perusahaan.
Kendati memiliki kesiapan anggaran yang solid, pelaksanaan program di lapangan bukannya tanpa tantangan. Bentang geografis Kutai Timur yang sangat luas dengan sebaran desa terpencil menjadi ujian tersendiri bagi tim gabungan di lapangan.
Untuk mengatasi hambatan tersebut, Pemkab Kutim memperkuat kolaborasi lintas sektor bersama BPJS Ketenagakerjaan, dinas terkait, hingga pemerintah kecamatan dan desa melalui pendekatan aktif. Pemkab akan bersinergi pendataan presisi dengan menyisir dan mengidentifikasi pekerja informal yang berhak menerima bantuan iuran pemerintah (PBI/Sponsor APBD) langsung di tingkat desa.
Selain itu melakukan edukasi dan sosialisasi masif dengan memberikan pemahaman mendalam kepada masyarakat pedesaan mengenai besarnya manfaat jaminan kecelakaan kerja (JKK) hingga jaminan kematian (JKM) bagi kelangsungan hidup keluarga pekerja.
Melalui perluasan kepesertaan yang berkelanjutan ini, Pemkab Kutim menegaskan posisinya sebagai daerah yang tidak hanya tangguh secara ekonomi, tetapi juga memiliki kepekaan sosial tinggi dalam memanusiakan para pejuang ekonomi di garis depan.


Tinggalkan Balasan