Kutim– Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur dari Fraksi Demokrat melakukan sosialisasi peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2022 tentang kepemudaan di Balai Pertemuan Umum (BPU) Sangatta utara, Sabtu 26 April 2025.

Sosialisasi yang dihadiri berbagai pemuda yang tergolong dalam Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) yang ada di kutim, Agus Aras menyampaikan urgensi dan latar belakang sehingga terbentuk perda tersebut. Perda Nomor 8 Tahun 2022 tentang kepemudaan.

” DPRD menginisiasi untuk dibentuknya Perda ini bertujuan untuk bagaimana agara seluruh potensi pemuda yanga ada di Kalimantan Timur dan terkhusus di Kabupaten Kutai Timur sebagai upaya untuk menumbuhkan seluruh potensi yang dimiliki oleh pemuda”. Ujar politikus partai demokrat tersebut.

Agenda Sosialisasi Peraturan Daerah yang di lakukan oleh DPRD Kaltim Dapil IV tersebut menjadi momen para pemuda untuk mempertanyakan dan menyampaikan keresahan yang selama ini dianggap masih jauh dari harapan pemuda di kutim. Terutama pada persoalan dana yang selama ini dianggap tidak tersalurkan dengan baik.

” Salah satu tantangan yang dialami oleh OKP yang ada di Kutim sejauh ini adalah berkenaan dengan tidak meratanya pembagian dana terhadap okp yang ada. Termasuk dana hibah” Ujar salah satuh audiens.

Menanggapi pertanyaan yang dianggap belum jelas tersebut. Agus menyampaikan keprihatinannya dan melalui tupoksinya, ia akan proaktif untuk mengawal bagaimana agara hal demikian tidak terjadi.

“Apa bila hal itu benar, maka melalui kesempatan ini saya menyampaikan keprihatinan saya selaku Perwakilan Rakyat. Dan melalui tupoksi saya sebagai legislatif yang melingkupi tugas untuk membuat peraturan dan menganggarkan program. Saya akan mendampingi agar hal-hal demikian tidak terjadi. Berhubung karena saya bukan eksekutif, maka saya hanya mampu mengawal” Ujar Agus dalam merespon salah satu aspirasi audiens.