Sangatta News – Sengketa lahan antara Kelompok Tani (Poktan) Sumber Utama dengan perusahaan kelapa sawit, PT Andalas Wahana Sukses (AWS) memaksa jajaran Komisi A DPRD Kutai Timur (Kutim) turun langsung ke lapangan. Kunjungan kerja Kamis (1/10/2025) ini bertujuan meredam potensi konflik dan mencari kejelasan data di lokasi sengketa, di Desa Tepian Makmur, Kecamatan Rantau Pulung.

Hadir dalam kunjungan kerja itu Ketua Komisi A Eddy Markus Palanggi bersama anggota Komisi A Baya Sargius, didampingi Polsek Rantau Pulung dan dinas teknis. Ini menjadi bukti keseriusan pihak legislatif untuk mengakhiri polemik yang berlarut-larut.

Dalam kunjungan tersebut, tim gabungan langsung melakukan langkah-langkah teknis vital, termasuk pengambilan titik koordinat di areal PT AWS 2 yang dipersengketakan, serta pengumpulan dokumen dari kedua belah pihak.

Anggota Komisi A DPRD Kutim, Baya Sargius, menegaskan bahwa tidak ada ruang untuk abu-abu dalam masalah ini. Demi mencegah gesekan di lapangan, perusahaan diminta untuk menghentikan seluruh aktivitasnya di lahan sengketa. “Kami ingin semuanya clean and clear terlebih dahulu, agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan,” tegas Baya Sargius.

Senada dengan itu, Ketua Komisi A Eddy Markus Palanggi menekankan pentingnya mengedepankan kepentingan bersama. Ia meminta penghentian aktivitas sementara harus dilakukan sampai kejelasan hukum dan administrasi terpenuhi. “Kami tidak ingin ada pihak-pihak yang dirugikan. Semua harus bisa hidup berdampingan dengan damai,” ujarnya.

Perusahaan Menyatakan Lahan Plasma

Dari pihak perusahaan, perwakilan PT AWS, Yasman, menjelaskan bahwa lahan yang mereka kerjakan saat ini merupakan kebun plasma untuk masyarakat dan telah melalui proses pembebasan terhadap kelompok tani sebelumnya. Namun, terkait permintaan penghentian aktivitas, ia mengaku tidak memiliki kewenangan penuh dan akan menyampaikan permintaan tersebut kepada pimpinan perusahaan.

Di sisi keamanan, Kanit Reskrim Polsek Rantau Pulung, Aiptu Ganjar, memainkan peran penting dalam menjaga kondusivitas. Ia mengimbau baik masyarakat maupun perusahaan agar tidak melakukan tindakan provokatif yang dapat memicu konflik.

“Kami berharap dengan adanya tindak lanjut dari Komisi A DPRD Kutim, semua pihak tetap bisa menjaga keamanan serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum. Situasi yang kondusif adalah hal utama yang harus kita jaga bersama,” tegas Aiptu Ganjar.

Sebagai kesimpulan dari kunjungan yang berlangsung hingga sore hari, disepakati bahwa kedua belah pihak dilarang melakukan aktivitas apa pun di areal sengketa untuk sementara waktu. Seluruh dokumen yang dikumpulkan akan dipelajari Komisi A sebagai dasar untuk pertemuan lanjutan di Kantor DPRD Kutim.

Langkah ini menandai komitmen bersama antara wakil rakyat dan aparat keamanan untuk menyelesaikan sengketa lahan berbasis data demi terciptanya keadilan dan stabilitas wilayah.