Kutim– Sebagai bentuk realisasi tugas dan tanggung jawab, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Bupati Kutai Timur melakukan rapat paripurna Ke-35 di ruang sidang utama DPRD Kutim, Sangatta, Kamis 24/04/2025.

Rapat yang diselenggarakan oleh DPRD dan dihadiri oleh Bupati, FORKOPIMDA, dan SEKWAN (Sekretaris Dewan) Kutim ini, merupakan rapat paripurna yang membahas sekaligus menanda tangani nota kesepakatan pemerintah daerah dengan DPRD, tentang Rancangan Awal Rencana Kerja.

Selaku pimpinan sidang, Sayid anjas menyampaikan bahwa rapat paripurna tersebut merupakan momen untuk Pemerintah dan DPRD Kutai Timur untuk menandatangani nota kesepakatan RPJMD tahun 2025-2029 berdasarkan anjuran Peraturan Menteri Dalam Negeri (PERMENDAGRI) Nomor 86 Tahun 2017.

“Hari ini dilakukan rapat untuk membahas tentang regulasi tatacara pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi Rancangan Pembangunan Daerah (RAPERDA), RPJPD, RPJMD”. Ujarnya

Rangkaian prosesi dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kutim tersebut, mempersilahkan Juliansyah selaku Sekwan  untuk membacakan Nota Kesepakatan sebelum melakukan penandatanganan yang akan dilakukan oleh kedua belah pihak, dalam hal ini antara DPRD dan Pemerintah Daerah.

“Pada hari ini, Kamis tanggal 24 April Tahun 2025. Bertempat di gedung DPRD Kutim dan di rapat paripurna yang bertandatangan di bawah ini, Dr. Ardiansyah Sulaiman dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pemerintah Daerah kutim,’’ ungkap Juliansyah.

Dengan adanya penandatangan nota kesepakatan ini, menandakan sebagai langkah awal untuk membangun Kutim untuk satu periode kedepan. Selain atas dasar tuntutan tanggung jawab dan kewajiban, langkah ini juga dilakukan sebagai ekspresi Bupati dan DPRD Kutim untuk memajukan Kutim melalui realisasi Visi dan Misi Kutim yang tangguh, mandiri, kreatif dan berdaya saing.