Sangatta News – Isu kelengkapan Administrasi Kependudukan (Adminduk) bagi pekerja di wilayah perbatasan Kutai Timur (Kutim) dan Berau mendapat perhatian serius dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Melalui sinergi tiga lembaga Disdukcapil (Provinsi, Kutim, dan Berau), Layanan Terpadu Jemput Bola berhasil melayani total 627 pekerja sawit beserta anggota keluarga PT. Bina Karya Nuansa Sejahtera (PT. BKNS) yang berdomisili di wilayah Sangkulirang (Kutim) dan Talisayan (Berau).
Kegiatan jemput bola ini menghasilkan ratusan layanan, mulai dari perekaman dan pencetakan KTP-el, pemrosesan pindah domisili, hingga penerbitan Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA).
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Kalimantan Timur, Kasmawati, S.STP, M.Si, mengatakan pelayanan ini difokuskan untuk memastikan hak sipil pekerja sawit di perbatasan terpenuhi.
“Tim terpadu melayani perekaman KTP-el bagi 3 pemula, perekaman dan pencetakan KTP-el untuk 31 orang, serta pemrosesan pindah domisili atau penerbitan KK baru bagi 28 pekerja dan keluarganya,” jelas Kasmawati.
Dua Kendala Krusial: Domisili dan Kawin Siri
Meskipun layanan memuaskan, kegiatan ini mengungkap dua kendala utama yang menghambat penerbitan dokumen legal, khususnya Akta Kelahiran. Mayoritas orang tua pekerja sawit memiliki KTP dari luar Kalimantan Timur (didominasi Sulawesi Selatan dan NTT).
Berdasarkan aturan, Akta Kelahiran harus diterbitkan Disdukcapil asal domisili orang tua. Solusi yang ditawarkan adalah pekerja harus mengurus pindah domisili ke Kaltim agar dokumen anak dapat diterbitkan di wilayah setempat.
Kendala krusial ditemukan pada status perkawinan orang tua, di mana masih banyak pekerja yang menikah di bawah tangan (kawin siri) tanpa pencatatan sipil yang sah secara hukum negara. Isu kawin siri ini menjadi penghalang utama dalam legalitas dokumen anak. Tim Disdukcapil pun secara aktif memberikan konsultasi dan edukasi mengenai pentingnya pencatatan sipil yang sah.
Sebagai tindak lanjut, pengurusan dokumen bagi pekerja yang berhalangan hadir akan dikoordinasikan lebih lanjut oleh pihak Perusahaan dengan Disdukcapil terkait. Sinergi ini diharapkan menjadi model pelayanan Adminduk terpadu di seluruh wilayah Kaltim.


Tinggalkan Balasan