Sangatta News – Hadir sebagai narasumber dalam acara dialog publik yang diselenggarakan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sangatta, Rabu (25/6/2025), Ketua DPRD Kutim Jimmi menyebut regulasi yang berbelit-belit dan sentralistik adalah faktor utama maraknya praktik Tambang Ilegal Galian Golongan C atau tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Kutai Timur.

Dalam dialog yang digelar di Kafe Kampong Loka tersebut, HMI Cabang Sangatta menghadirkan beberapa narasumber yang memahami secara ditail terkait aturan dan regulasi soal praktik pertambangan di daerah. Arfan dan H. Apansya, S.TP,. M. Ling. merupakan perwakilan Anggota DPRD Kaltim dari Komisi III. Sementara Rini, merupakan Pejabat Fungsional hadir sebagai pengganti Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim. Dialog juga disaksikan puluhan pemuda yang tergabung dalam OKP.

Siswandi, Ketua Umum HMI Cabang Sangatta selaku pemantik dalam dialog tersebut, menjelaskan besarnya potensi daerah untuk meningkatkan nilai pendapatan melalui pemanfaatan pelaku usaha yang bergerak di sektor Pertambangan Galian Golongan C. Namun, menurutnya hal itu nampaknya tidak berlaku di Kutai Timur.

Data menunjukkan dari 10 Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Kalimantan Timur, Kutai Timur merupakan salah satu daerah yang ikut menyumbang jumlah tambang galian C tanpa izin. Hal tersebut, menurutnya cukup menjadi alasan bagi anggota legislatif maupun eksekutif untuk berkomitmen mencari langkah solutif mengatasi persoalan tersebut. Menurutnya, pertambangan yang beroperasi tanpa izin, berpotensi besar akan abai terhadap hak dan tanggung jawabnya, terutama pada persoalan wajib pajak dan tanggung jawab sosial.

“Kita tahu bahwa terkait Pertambangan Galian Golongan C, memiliki potensi besar untuk mendobrak Pendapatan Asli Daerah melalui pajak. Namun, sayangnya, sampai saat ini ada banyak tambang yang beroperasi namun tidak memiliki legalitas perijinan. Dari puluhan tambang galian C , hanya ada 5 yang secara resmi sedang beroperasi, selebihnya adalah ilegal,” ungkap Siswandi

Sementara Ketua DPRD Kutim secara khusus menanggapi faktor yang memaksakan para pelaku usaha yang bergerak di sektor pertambangan galian C  beraktivitas meski cacat administrasi. Ia, menyebutkan bahwa praktik tersebut merupakan efek domino, berlakunya regulasi yang berbelit-belit dan terkesan terpusat. Tahapan-tahapan yang panjang inilah yang menjadi pemicu.

Perusahaan diharuskan memenuhi 19 poin sebagai syarat mutlak untuk terbitnya perijinan. Dari sekian banyak persyaratan yang mesti dipenuhi, pemerintah daerah katanya, hanya mengantongi satu wewenang saja, yakni pada penerbitan Sertifikat Hasil Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).

“Setahu saya, entah apakah ada perubahan atau tidak. Setidaknya ada 19 poin yang harus dipenuhi suatu perusahaan untuk mendapatkan izin menambang. Dari 19 poin itu, pemda hanya mengurusi persoalan Amdal daja, jadi agak sulit,” tambah Jimmi.

Lebih lanjut, ia menerangkan posisi tambang galian C sebagai kebutuhan yang hampir menyentuh semua sektor pembangunan sebagai kebutuhan dasar. Program yang bersentuhan dengan pembangunan yang sifatnya konstruksi bergantung pada kebutuhan hasil produksi tambang galian C, sehingga Jimmi menganggap , untuk mendisiplinkan perusahaan secara ketat sesuai mekanisme yang sedang berlaku, akan menghambat hampir seluruh proses pembangunan.

“Jadi kita berada pada posisi dilema, antara mau tegas atau tidak. Apabila kita mau mengacu pada regulasi dan peraturan yang berlaku, maka konsekuensinya, sebagian besar perusahaan akan kita tutup. Apabila hal itu dilakukan, maka pembangunan akan terbengkalai karena sudah menjadi kebutuhan hampir di semua sektor pembangunan. Membangun gedung, kita butuh hasil dari pertambangan galian C, infrastruktur jalan juga demikian. Jadi kita harus bagaimana. Sementara kalau tidak tegas, kesannya seolah-olah ada pembiaran dan tidak adanya pengawasan yang ketat,” lanjut jimmi.

Sementara terkait pengaruh galian C terhadap pendapatan daerah khususnya di Kutai Timur. Jimmi, menegaskan tidak ada masalah yang dianggap secara serius bagi pemerintah untuk menjadikan tambang galian C sebagai salah satu objek yang memiliki sumbangsih besar bagi pendapatan Daerah. Karena menurutnya, pajak yang berlaku di Kutai Timur sifatnya global, mencakup seluruh perusahaan, ilegal maupun legal semua berkewajiban menunaikan kewajiban bayar pajak. Dan katanya, hal tersebut berlangsung sampai sekarang tanpa tebang pilih.

” Jadi soal galian C baik ilegal maupun legal, sebenarnya sifatnya netral. Proaktif lah istilahnya. Karena soal pajak, semua kita kenakan pajak. Kita punya regulasi bagaimana supaya tambang yang ilegal tetap kita wajibkan bayar pajak”.

Tambang ilegal memang sulit untuk dihilangkan. Namun, harapannya DPRD Kutim akan mengupayakan kebijakan atau regulasi yang tidak lagi memberatkan masyarakat untuk berkembang potensi kreativitasnya terutama pada persoalan jaminan kesejahteraan melalui penerapan skill yang cenderung bertalenta pada bidang pertambangan.

“Meski demikian, kita akan berusaha semaksimal mungkin mendorong agar ada evaluasi terkait regulasi yang dianggap menjadi penghambat dalam pembangunan infrastruktur,” ungkap Jimmi. [Jamal]