Kutai Timur – DPRD Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna ke-LIII masa sidang 2024–2025 pada Rabu, 20 Agustus 2025. Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kutim Jimmi itu membahas nota pengantar pemerintah daerah terkait dua Raperda, yakni revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2015–2035 dan Kabupaten Layak Anak (KLA).
Sekretaris Fraksi Demokrat Ahmad Sulaiman menyambut baik pengajuan kedua raperda tersebut. Ia menilai revisi RTRW sangat penting agar pembangunan Kutim selaras dengan perkembangan kawasan sekitar dan mampu menjadi penyangga sekaligus pusat pertumbuhan baru di Kalimantan Timur.
Meski demikian, Fraksi Demokrat memberi catatan kritis. Mereka meminta revisi RTRW tidak hanya menitikberatkan aspek teknis, tetapi juga memperhatikan keadilan sosial, hak masyarakat adat, dan kepentingan warga kecil yang bergantung pada lahan, hutan, dan laut.
Ahmad menyoroti tumpang tindih lahan antara pertambangan dan perkebunan sawit. Lebih dari 50 persen wilayah Kutim berada dalam konsesi perusahaan, sehingga berpotensi menimbulkan konflik dan mengurangi ruang kelola masyarakat. Ia juga menekankan perlunya pengendalian alih fungsi lahan di kawasan strategis seperti Sangatta Utara, Bengalon, dan Kaliorang.
“Jika persoalan ini tidak diantisipasi, konflik hukum dan sosial bisa terus terjadi,” tegasnya.
Terkait Raperda Kabupaten Layak Anak, Fraksi Demokrat mengapresiasi langkah pemerintah daerah. Ahmad menilai regulasi ini penting, mengingat 27,35 persen penduduk Kutim adalah anak-anak. Namun, ia mengingatkan agar perda tidak hanya berhenti sebagai aturan normatif tanpa pengawasan dan implementasi nyata.
Fraksi Demokrat juga menyoroti kendala seperti minimnya koordinasi antarinstansi, keterbatasan anggaran, serta fasilitas ramah anak yang belum merata. Mereka meminta regulasi ini benar-benar menjawab persoalan mendesak, termasuk stunting.
Meski mengajukan sejumlah catatan, Fraksi Demokrat menerima nota penjelasan pemerintah untuk dibahas lebih lanjut. “Kami berharap pembahasan berjalan transparan, partisipatif, dan melahirkan regulasi yang kuat demi Kutim yang maju, ramah lingkungan, dan layak bagi tumbuh kembang anak,” tutup Ahmad.(*)


Tinggalkan Balasan