Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna ke-XLIV pada Kamis 03 Juli 2025,bertempat di ruang sidang utama DPRD Kutim. Agenda utama rapat adalah penetapan Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kutim, Jimmi, didampingi Wakil Ketua II, Prayunita Utami. Sebanyak 22 anggota dewan hadir, termasuk perwakilan pemerintah daerah dan Forkopimda.
Sekretaris DPRD Kutim, Juliansyah, mengatakan bahwa Pansus dibentuk untuk membahas lebih lanjut isi Ranperda tersebut. Pansus juga diberi kewenangan untuk berkoordinasi dengan instansi atau pihak lain yang dibutuhkan selama pembahasan.
“Segala biaya kegiatan Pansus akan ditanggung oleh APBD melalui Sekretariat DPRD,” jelas Juliansyah.
Ketua DPRD, Jimmi, berharap Pansus dapat bekerja secara maksimal dan tepat waktu. Ia mengingatkan bahwa persetujuan Ranperda ini paling lambat harus dilakukan tujuh bulan setelah tahun anggaran berakhir.(vy)


Tinggalkan Balasan