Kutai Timur – DPRD Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna ke-LII masa sidang 2024–2025, Selasa (19/8/2025). Rapat membahas perubahan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Raperda Kabupaten Layak Anak (KLA).

Ketua DPRD Kutim, Jimmi, memimpin rapat bersama Wakil Ketua I Sayyid Anjas dan Wakil Ketua II Prayunita Utami. Sebanyak 28 anggota dewan hadir bersama jajaran Forkopimda dan perwakilan OPD.

Jimmi menegaskan RTRW penting sebagai pedoman pembangunan dan pengendalian ruang. “RTRW memberi kepastian hukum agar pembangunan berjalan seimbang dengan kelestarian lingkungan,” ujarnya.

Ia juga menekankan pembentukan KLA harus melibatkan pemerintah, masyarakat, media, dan dunia usaha. “Semua pihak perlu berperan aktif agar hak anak bisa terpenuhi,” jelasnya.

Asisten III Setkab Kutim, Sudirman, menambahkan revisi RTRW menyesuaikan kebijakan provinsi, apalagi dengan adanya pemindahan IKN. Ia juga menegaskan pentingnya perlindungan anak sebagai generasi penerus.(*)