Sangatta News – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) tengah memacu realisasi lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di KM 5, Jalan Poros Sangatta-Bontang. Langkah ini diambil sebagai strategi darurat untuk membenahi sistem pengelolaan sampah daerah yang dinilai belum optimal.
Untuk memastikan percepatan tersebut, Wakil Bupati Mahyunadi memimpin rapat koordinasi krusial bersama perangkat daerah dan pemangku kepentingan di Ruang Arau, Kantor Bupati Kutim, Bukit Pelangi, Kamis (26/2/2026).
Wabup Mahyunadi menjelaskan bahwa progres koordinasi dengan PT Kaltim Prima Coal (KPC)—selaku pemegang konsesi lahan—telah memasuki tahap sinkronisasi nilai aset. Ia menegaskan bahwa pengadaan lahan seluas ribuan meter persegi ini tidak menggunakan skema pembelian APBD, melainkan pertukaran aset atau tukar guling.
“Statusnya tukar guling. Mereka mengambil lahan kita dengan nilai aset tertentu dan harus mengembalikannya kepada pemerintah dengan nilai yang minimal setara. Kami memastikan asas manfaatnya harus kembali ke daerah,” ujar Mahyunadi usai rapat.
Pemkab Kutim menargetkan evaluasi nilai aset ini rampung dalam waktu dekat. Tim khusus telah ditugaskan untuk melakukan verifikasi dan kajian teknis langsung di lapangan sebelum keputusan final diambil.
“Kami menjadwalkan rapat lanjutan pada Maret mendatang. Harapannya, hasil penilaian aset sudah tersedia sehingga dokumen perjanjian bisa segera disetujui dan ditandatangani,” tambahnya.
Percepatan pembangunan TPA dan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) merupakan komitmen pasangan Bupati Ardiansyah Sulaiman dan Wabup Mahyunadi untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup. Apalagi, saat ini Kutai Timur masih berada pada posisi “Predikat Pembinaan” dalam hal pengelolaan kebersihan.
“Posisi kita masih di Predikat Pembinaan. Artinya, pembangunan infrastruktur sampah ini sangat mendesak dan harus segera ditangani agar kita memiliki sistem pengelolaan yang efektif dan ramah lingkungan,” pungkas Mahyunadi.


Tinggalkan Balasan