Sangatta News — Badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal kini mengintai sektor pertambangan di Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Menanggapi kondisi kritis ini, Wakil Bupati Kutim H. Mahyunadi bergerak cepat memimpin delegasi daerah untuk mengepung Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta, Selasa (23/06/2026).
Bertempat di Gedung M. Sadli 2 Direktorat Jenderal Minerba, Jakarta Selatan, Mahyunadi membawa misi darurat mendesak Direktur Jenderal Mineral dan Batubara untuk mengevaluasi dan merevisi jatah kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026 yang dinilai mencekik operasional raksasa tambang di bumi Tuah Bumi Untung Benua.
Dalam pertempuran diplomasi ketenagakerjaan ini, Wabup Mahyunadi didampingi Asisten Sekkab Trisno, Kadistransnaker Sulisman, Anggota DPRD Kutim Pandi Widiarto, serta para petinggi dari empat perusahaan tambang besar yang beroperasi di Kutim, yakni: PT Perkasa Inakakerta, PT Indexim Coalindo, PT Indominco Mandiri, dan PT Ganda Alam Makmur.
Mahyunadi membeberkan fakta lapangan yang sangat mengerikan di hadapan Dirjen Minerba. Kebijakan pembatasan kuota RKAB dari pemerintah pusat terbukti tidak ramah terhadap realitas dunia usaha dan hajat hidup masyarakat daerah penghasil.
“Data yang kami himpun menunjukkan penurunan kuota produksi yang sangat drastis. Beberapa perusahaan bahkan hanya mendapatkan persetujuan 30 hingga 40 persen dari total rencana yang mereka ajukan,” ungkap Mahyunadi dengan nada tegas.
Dampak pemangkasan kuota hingga 70 persen ini langsung memicu efek domino yang melumpuhkan. Perusahaan terpaksa menghentikan operasional sejumlah alat berat (fleet), pengurangan jam kerja dan penghapusan jam lembur karyawan secara radikal serta aktivitas penjualan batu bara terhenti total di pertengahan tahun karena kuota produksi habis lebih awal.
Persoalan kuota RKAB ini bukan lagi sekadar urusan angka di atas kertas administratif. Bagi Kutim, batu bara adalah urat nadi perekonomian masyarakat. Jika industri ini macet, efek berantainya dipastikan langsung merembet dan melumpuhkan sektor penunjang non-tambang.
Mulai dari penyedia jasa transportasi lokal, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), hingga sektor perdagangan di pasar-pasar tradisional diprediksi akan mengalami perlambatan ekstrem akibat ambruknya daya beli masyarakat.
“Kondisi riil ini memicu kekhawatiran serius terhadap stabilitas daerah. Ancaman pengurangan tenaga kerja secara besar-besaran berpotensi besar mengganggu stabilitas sosial dan keamanan di Kabupaten Kutai Timur,” tambah Mahyunadi memeringatkan.
Untuk membendung gelombang pengangguran baru, Pemkab Kutim menyodorkan tiga poin tuntutan utama dalam audiensi tersebut. Pertama, menyampaikan bukti nyata di lapangan mengenai dampak fatal pembatasan kuota terhadap penurunan daya beli dan hancurnya ekosistem usaha lokal di Kutim.
Kedua, memohon pertimbangan teknis kepada Ditjen Minerba agar segera mengevaluasi dan merevisi RKAB 2026 demi menyelamatkan operasional perusahaan dan melindungi nasib tenaga kerja lokal. Terakhir, meminta Pemerintah Pusat menyelaraskan kebijakan energi nasional dengan kebutuhan riil daerah guna menjaga stabilitas ekonomi wilayah penghasil.
Langkah taktis yang ditempuh Pemkab Kutim ini menjadi bukti nyata bahwa daerah tidak tinggal diam melihat nasib warganya di ujung tanduk. Kini, bola panas berada di tangan Kementerian ESDM untuk segera menelurkan solusi regulasi dan insentif kuota baru sebelum fajar PHK massal benar-benar runtuh di Kutai Timur.


Tinggalkan Balasan