Sangatta News – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) menyiapkan dua jurus strategis untuk memperkuat ketahanan dan postur anggaran daerah. Langkah ini mencakup pengawalan sisa dana transfer dari pemerintah pusat serta pembenahan mendasar pada optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Hal tersebut ditegaskan Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi, usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) Nasional secara daring bersama Komisi II DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dari Ruang Rapat Diskominfo Staper Kutim, Bukit Pelangi, Sangatta, Kamis (30/7/2026).

Langkah Pemkab Kutim ini sekaligus merespons sinyal hijau dari Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, yang mengungkap adanya akumulasi dana transfer pusat ke daerah yang belum tersalurkan dengan total nilai mencapai Rp73 triliun.

“Kalau memang alokasi sisa dana transfer itu dibayarkan oleh pusat pada tahun 2026 ini, mudah-mudahan bisa menjadi suntikan segar untuk menambah pundi-pundi APBD Perubahan kita,” ujar Mahyunadi.

Pemerintah pusat sendiri memproyeksikan pencairan alokasi sisa dana transfer tersebut sebagai stimulus untuk mengakselerasi program pembangunan infrastruktur, meningkatkan mutu pelayanan publik, serta menggerakkan roda perekonomian lokal.

Meski berpeluang mendapatkan tambahan amunisi dari pusat, Mahyunadi menegaskan bahwa Kutim tidak boleh terus-menerus bergantung pada dana perimbangan. Pemkab Kutim kini membidik penerimaan dari sektor PBB sebagai prioritas utama pembenahan PAD.

Berdasarkan evaluasi internal, realisasi penerimaan PBB Kutim saat ini baru berada di kisaran Rp12 miliar per tahun. Angka ini dinilai masih jauh di bawah potensi riil daerah yang ditaksir mampu menembus Rp30 miliar per tahun.

“Potensinya masih sangat besar, tapi realisasinya belum optimal. Karena itu, kami akan segera duduk bersama dengan perangkat daerah terkait untuk merumuskan strategi yang tepat agar target peningkatan PAD dari PBB ini bisa tercapai,” tegas Mahyunadi.

Untuk menutup celah kebocoran dan mengejar potensi sebesar Rp18 miliar yang belum tergali tersebut, Pemkab Kutim menyiapkan serangkaian pembenahan sistemik. Pemkab akan memperbarui basis data wajib pajak agar lebih akurat dan mencerminkan kondisi lapangan terkini, memperketat mekanisme penagihan dan pengawasan kewajiban pajak serta memperkuat jalur koordinasi dengan pemerintah kecamatan hingga pemerintah desa sebagai garda terdepan pendataan di wilayah.

Selain agenda pemetaan anggaran dan PAD, RDP yang berlangsung selama kurang lebih tiga jam tersebut juga menuntaskan pembahasan mengenai rumusan awal revisi regulasi otonomi daerah.

Salah satu poin krusial yang disepakati dalam forum nasional tersebut adalah pembentukan skema kompensasi baru bagi pimpinan daerah. Skema ini dirancang untuk menciptakan tata kelola hak keuangan yang lebih seimbang, transparan, dan proporsional di seluruh Indonesia.