Sangatta News — Senyum para petani kelapa sawit di Kalimantan Timur (Kaltim) makin merekah. Memasuki periode 1–15 Agustus 2026, harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit di wilayah Bumi Etam kembali merambat naik sebesar Rp33,58 per kilogram atau menguat 0,95 persen dibandingkan periode sebelumnya.
Kenaikan konsisten ini didorong oleh menguatnya harga minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) dan inti sawit (kernel) di pasar global seiring melonjaknya permintaan pasar.
Plt. Kepala Dinas Perkebunan Kaltim, drh. Arief Murdiyatno, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil rapat penetapan tim, harga rata-rata tertimbang CPO kini berada di level Rp15.230,55 per kg, sedangkan harga kernel terkerek ke angka Rp13.521,48 per kg.
“Kenaikan harga TBS pada periode ini turut dipengaruhi menguatnya harga CPO di pasar global serta meningkatnya permintaan,” ujar Arief dalam keterangan resminya, Kamis (20/8/2026).
Untuk periode pertengahan Agustus 2026 ini, harga TBS tertinggi berhasil diraih oleh kelompok tanaman berumur 10 hingga 20 tahun yang dipatok mencapai Rp3.561,69 per kg.
Berdasarkan hasil penetapan, harga TBS untuk tanaman berumur 3 tahun ditetapkan sebesar Rp3.127,56 per kilogram. Selanjutnya, tanaman umur 4 tahun sebesar Rp3.227,21 per kilogram, umur 5 tahun Rp3.316,48 per kilogram, dan umur 6 tahun Rp3.389,18 per kilogram.
Untuk tanaman berumur 7 tahun, harga TBS ditetapkan sebesar Rp3.438,10 per kilogram, umur 8 tahun Rp3.493,65 per kilogram, dan umur 9 tahun Rp3.536,40 per kilogram. Sementara itu, harga tertinggi berlaku untuk tanaman berumur 10 hingga 20 tahun, yakni mencapai Rp3.561,69 per kilogram.
Adapun tanaman berumur 21 tahun ditetapkan sebesar Rp3.510,05 per kilogram, umur 22 tahun Rp3.439,58 per kilogram, umur 23 tahun Rp3.363,55 per kilogram, umur 24 tahun Rp3.325,61 per kilogram, dan umur 25 tahun Rp3.294,44 per kilogram.
Arief menegaskan bahwa patron harga resmi ini berlaku wajib bagi para petani kelapa sawit yang telah terikat hubungan kemitraan dengan perusahaan pemilik Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Kaltim, khususnya petani plasma.
Pemerintah Provinsi Kaltim mengimbau agar kelompok tani dan pihak pengelola PKS terus mempererat sinergi kemitraan. Selain menjamin keterbukaan penetapan harga, rantai pasok yang terstruktur menjadi benteng ampuh agar hasil panen petani tidak dipermainkan oleh spekulan atau tengkulak di lapangan.


Tinggalkan Balasan