Sangatta News — Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di lapangan kerap ibarat fenomena gunung es: jumlah yang tidak terdata atau tidak terlaporkan diperkirakan jauh lebih besar dibanding angka yang tampak di permukaan. Rasa takut, stigma sosial, hingga anggapan bahwa kekerasan dalam rumah tangga adalah wilayah domestik kerap membelenggu korban dalam kesendirian.

Menjawab tantangan kompleks tersebut, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengambil langkah proaktif. Tidak hanya menunggu laporan masuk di perkotaan, DPPPA Kutim memperluas jangkauan edukasi dan sosialisasi hingga ke tingkat akar rumput guna membentengi masyarakat dari ancaman kekerasan fisik, psikologis, seksual, maupun ekonomi.

Sebagai wujud komitmen nyata pencegahan dari lingkungan terdekat, DPPPA Kutim menggelar Sosialisasi Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan (KTP) Lingkup Kabupaten/Kota yang berlokasi di Desa Persiapan Pandang Jaya, Kecamatan Teluk Pandan, pada 9–10 September 2026.

Kegiatan dua hari ini difokuskan untuk membedah beragam modus kekerasan yang kian berkembang, sekaligus membekali warga desa dengan pemahaman hukum dan mekanisme penanganan kasus yang aman.

Kepala Bidang Perlindungan Perempuan DPPPA Kutim, Supianti, menegaskan bahwa pencegahan paling efektif berawal dari fondasi keluarga dan lingkungan tetangga.

“Pencegahan kekerasan masih menjadi persoalan yang membutuhkan perhatian serius seluruh pihak. Komunikasi yang baik antara anggota keluarga—dimulai dari pasangan—sangat penting untuk mencegah konflik yang berpotensi berkembang menjadi aksi kekerasan,” jelas Supianti di ruang kerjanya, Jumat (11/9/2026).

DPPPA Kutim memandang bahwa upaya perlindungan tidak bisa berdiri sendiri tanpa disertai pemberdayaan perempuan. Perempuan yang dibekali wawasan luas, kemandirian secara ekonomi, serta ketegasan mental dinilai lebih memiliki resiliensi sehingga tidak gampang terjebak dalam lingkaran kekerasan berulang.

Kepala Bidang Peningkatan Kualitas Hidup Perempuan (PKHP) DPPPA Kutim, Rosidah, mengamini bahwa peningkatan kapasitas diri merupakan kunci vital bagi perempuan agar berani mengambil tindakan tegas saat menghadapi situasi yang membahayakan dirinya.

“Penguatan pengetahuan ini diharapkan membantu perempuan lebih mandiri dan berani mengambil langkah saat menghadapi situasi merugikan. Perempuan jangan takut. Kalau memang tidak salah, kita berhak menjelaskan dan menegaskan bahwa diri kita tidak boleh disakiti,” tambah Rosidah.

Supianti meluruskan bahwa imbauan untuk “berani berbicara” bukan berarti mendorong korban untuk menghadapi pelaku kekerasan seorang diri secara berhadapan langsung. Keberanian tersebut ditujukan agar korban mau meraih uluran tangan pertolongan melalui jalur resmi yang terlindungi hukum.

Guna memastikan setiap pengaduan tertangani secara holistik, DPPPA Kutim menjalin sinergi erat dengan perangkat desa, pengurus RT, Unit PPA Polres Kutim, hingga tim medis dan psikolog. Kehadiran elemen terdekat di tingkat RT/Desa diposisikan sebagai pintu darurat pertama (first responder) yang paling cepat memantau kondisi warga di lapangan.

Melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), Pemkab Kutim memfasilitasi layanan pendampingan menyeluruh, mulai dari aspek medis, hukum, hingga pemulihan trauma psikologis.

  • Hotline Pengaduan UPTD PPA Kutim: 0812-5133-0872 (Layanan Siaga 24 Jam)
  • Layanan Alternatif: Unit PPA Polres Kutim atau Kantor DPPPA Kutim terdekat.

Dengan dibukanya akses aduan 24 jam serta sosialisasi terpadu hingga ke pelosok desa, Pemkab Kutim menyerukan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk menghapus rasa acuh tak acuh. Jika melihat, mendengar, atau mengalami dugaan aksi kekerasan, masyarakat diimbau untuk segera melapor demi menyelamatkan masa depan perempuan dan anak-anak di Kutai Timur.