Sangatta News — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) bergerak cepat memperluas cakupan Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi masyarakat. Langkah masif yang digelar pada Rabu (21/10/2026) ini diresmikan tidak hanya untuk memenuhi target nasional Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), tetapi juga menjadi fondasi utama dalam menjamin penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) agar benar-benar tepat sasaran.
Integrasi IKD kini diplot sebagai ‘benteng digital’ untuk memperkuat Program Perlindungan Sosial (Perlinsos) milik Kementerian Sosial di wilayah Kutai Timur.
Kepala Disdukcapil Kutim, Jumeah, menegaskan bahwa digitalisasi data kependudukan ini menjadi jawaban atas berbagai polemik pendataan bansos manual yang kerap memicu bias kecemburuan sosial di masyarakat.
Melalui aplikasi IKD, proses verifikasi calon penerima manfaat dilakukan secara otomatis dan presisi tinggi menggunakan integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta fitur pemindaian wajah (face recognition).
“Penyerahan bantuan sosial yang selama ini rawan diwarnai faktor ‘kedekatan’ atau nepotisme lokal kini tidak bisa terjadi lagi. Sistem mewajibkan verifikasi digital langsung melalui IKD, sehingga menutup rapat celah manipulasi data,” tegas Jumeah saat diwawancarai usai pembukaan Sosialisasi dan Pelatihan Perlinsos Digital di Gedung Serba Guna (GSG) Bukit Pelangi, Sangatta.
Menjawab tantangan keterbatasan jaringan internet di wilayah pedalaman dan pesisir Kutim, Disdukcapil tidak tinggal diam. Penetrasi IKD dan layanan Administrasi Kependudukan (Adduk) dioptimalkan melalui peran aktif Petugas Register Desa yang tersebar di 141 desa.
Melalui perluasan integrasi sistem dan fasilitasi jaringan khusus, pengurusan dokumen vital seperti Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, hingga surat pindah penduduk tetap dialirkan secara efektif tanpa mewajibkan warga desa terpencil datang jauh-jauh ke ibu kota kabupaten.
Di tengah tingginya antusiasme warga, Jumeah memberikan peringatan keras terkait maraknya modus kejahatan siber yang mengatasnamakan aktivasi IKD secara mandiri via tautan (link) atau aplikasi palsu di media sosial.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak sembarangan memberikan data pribadi kepada pihak tak dikenal. “Aktivasi IKD yang sah wajib dilakukan secara tatap muka dengan pendampingan petugas resmi Disdukcapil yang memegang otoritas hak akses pusat. Tidak ada yang namanya aktivasi online mandiri lewat pesan singkat. Ini prosedur keamanan mutlak untuk melindungi warga dari bahaya pencurian data dan kejahatan siber,” tambahnya.


Tinggalkan Balasan