Sangatta News – Seorang pria berinisial PR (42), warga Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga melakukan rudapaksa terhadap anak tirinya sendiri, SFA (12), pada Kamis (1/5/2025).

Kejadian ini dilaporkan langsung oleh ibu kandung korban, yang juga merupakan istri pelaku. Ia menjadi saksi atas tindakan keji yang dilakukan oleh suaminya terhadap anak perempuannya.

Kapolsek Muara Wahau, AKP Satria Yudha, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya telah mengambil tindakan cepat untuk menangani kasus ini.

“Benar, kami telah menerima laporan terkait kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur. Saat ini, kami sedang mengumpulkan barang bukti dan memeriksa sejumlah saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian,” ujar AKP Satria Yudha saat diwawancarai.

Ia juga mengonfirmasi bahwa tersangka telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif. “Tersangka telah kami amankan di Polsek Muara Wahau dan saat ini sedang menjalani proses penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Pihak kepolisian memastikan akan menangani kasus ini secara profesional dan tegas, demi memberikan rasa keadilan bagi korban serta mencegah kejadian serupa terjadi kembali. (Ainun)