Sangatta News — Komitmen Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dalam memperkuat fondasi hukum dan tata kelola pemerintahan berbuah manis. Tepat pada puncak Peringatan Hari Pengayoman ke-81 di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur, Samarinda, Rabu (19/8/2026), Pemkab Kutim memboyong tiga penghargaan sekaligus sebagai Mitra Kerja Kementerian Hukum Republik Indonesia Tahun 2026.

Penghargaan prestisius berdasarkan Keputusan Menteri Hukum RI Nomor M.HH-36.KP.05.03 Tahun 2026 tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Kaltim, Dr. Muhammad Ikmal Idrus, kepada Asisten Pemerintahan dan Kesra Setkab Kutim, Trisno, yang hadir mewakili Sekretaris Daerah Rizali Hadi.

Tiga instansi di lingkungan Pemkab Kutim yang sukses membawa pulang penghargaan tersebut mencakup:

  • Sekretariat Daerah (Setkab) Kutim: Dianugerahi apresiasi atas koordinasi lintas sektor yang solid dalam mengimplementasikan kebijakan daerah demi peningkatan mutu pelayanan publik.
  • Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutim: Dinilai sukses memperkuat kapasitas dan kemandirian desa melalui program pemberdayaan masyarakat yang terstruktur.
  • Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kutim: Diberikan penghargaan atas sinergi riset berkelanjutan serta fasilitasi aktif dalam pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) bagi inovasi lokal.

Diwawancarai usai menerima tropi, Trisno—yang juga mengemban amanah sebagai Plt. Kepala DPMD Kutim—menegaskan bahwa capaian ini bukan sekadar seremoni piala, melainkan cambuk untuk mempererat sinergi regulasi antara daerah dan pusat.

“Program nasional hanya akan berhasil jika ditopang daerah, dan program daerah hanya akan berjalan cepat jika didukung kepastian hukum. Di titik itulah sinergi kita bertemu,” tegas Trisno.

Ia juga menyoroti terobosan strategis Kemenkum dalam memfasilitasi pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) hingga ke tingkat desa dan kelurahan di seluruh Kutai Timur. Mengingat geografis Kutim yang sangat luas, Posbankum diproyeksikan sebagai garda terdepan dalam menyelesaikan sengketa lahan, mendukung literasi paralegal, serta mencegah eskalasi konflik di kawasan perkebunan dan pertambangan melalui jalur mediasi sejak tingkat tapak.