Sangatta News – Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tahun 2025 hingga kini masih tersendat, memicu kegelisahan di kalangan legislatif dan masyarakat. Anggota DPRD Kutim menyuarakan kekhawatirannya lantaran dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) perubahan 2025 tak kunjung disampaikan pihak eksekutif.
Kondisi ini sontak memicu pertanyaan dan kekhawatiran dari masyarakat yang langsung disampaikan kepada wakil rakyat. “Kami juga sebenarnya masih menunggu dari pemerintah. Sampai detik ini pun dokumen KUA dan PPAS perubahan 2025 itu belum disampaikan ke DPRD Kutim,” ujar Asti Mazar saat ditemui di ruang kerjanya Rabu (16/7/2025), didampingi anggota DPRD Kutim Kari Palimbong dan Bambang Bagus Wondo Saputro.
Asti, yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar DPRD Kutim, menegaskan bahwa penyerahan dokumen KUA dan PPAS perubahan 2025 seharusnya dilakukan pada minggu kedua bulan Juli. “Penyerahan dokumen KUA dan PPAS perubahan 2025 ini sudah lewat satu hari. Sampai sekarang juga belum diserahkan, sehingga belum ada yang bisa kami bahas lebih lanjut,” tegasnya.
Lebih lanjut, DPRD Kutim mengaku belum menerima kejelasan mengenai penyebab mandeknya APBD murni Tahun 2025. Yang lebih mencemaskan, tidak ada penjelasan resmi dari pihak eksekutif terkait kondisi krusial ini. “Terkait dengan APBD murni 2025 yang sampai saat ini juga belum berjalan, kami di DPRD pun belum tahu pasti apa penyebabnya. Tidak ada penjelasan resmi dari pihak eksekutif,” terang Asti.
Politisi Golkar ini mengungkapkan bahwa berdasarkan pernyataan dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada rapat terakhir, seluruh program akan dijalankan di anggaran perubahan 2025. Namun, Asti mempertanyakan keputusan ini dan transparansi pemerintah.
“Sebenarnya kita juga mau bertanya ke pemerintah, ini kenapa belum bisa berjalan APBD murni 2025. Cuman ruang diskusi kami dengan pemerintah khususnya TAPD, yah bisa dibilang terlalu sempit mungkin,” ungkapnya, mengisyaratkan adanya hambatan komunikasi.
Asti juga mengkritik kurangnya transparansi Pemkab dalam menyampaikan program kegiatan kepada DPRD. Bahkan, Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kutim, yang merupakan aspirasi langsung dari masyarakat, ditiadakan di anggaran murni dan dialihkan ke anggaran perubahan 2025 sehingga menimbulkan tanda tanya besar.
Dengan nilai anggaran yang begitu besar, Asti khawatir penyerapan dana tidak akan optimal hingga akhir tahun, dan berpotensi kembali menumpuknya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA). Ia menekankan pentingnya percepatan pembahasan APBD perubahan 2025, mengingat batas waktu pengesahan ditetapkan pada bulan September mendatang.
“Dokumen KUA dan PPAS ini kan dasar kita untuk membedah yang mana program-program prioritas dengan adanya efisiensi anggaran dari pusat,” tambahnya. Kondisi ini menuntut perhatian serius dari semua pihak demi keberlangsungan pembangunan dan pelayanan publik di Kutai Timur. [Vany]


Tinggalkan Balasan