Sangatta News – Wakil Bupati (Wabup) Kutai Timur (Kutim) Mahyunadi membuka Seminar Akhir Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) terhadap Rumah Sakit (RS) Kudungga Kutim. Kegiatan ini digelar di Ruang Tempudau, Kantor Bupati Kutim, Bukit Pelangi, Sangatta, Jumat (10/10/2025).
Dalam kegiatan tersebut, Direktur RS Kudungga, dr. Muhammad Yusuf, menghadirkan seluruh pimpinan unit dan instalasi rumah sakit guna mendapatkan masukan atau feedback atas hasil survei yang dilakukan tim URSBNKPK Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda.
Dalam sambutannya, Wabup Mahyunadi menyebut, sebagai garda terdepan dalam pelayanan kesehatan di daerah, RSUD Kudungga perlu meningkatkan dan mengoptimalkan seluruh sumber daya yang dimiliki untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Survey ini menjadi salah satu bukti upaya yang dilakukan RSUD Kudungga untuk terus memperbaiki seluruh layanannya. Hasilnya, perhargaan terbaik kedua yang baru saja diraih RSUD Kudungga dalam KIP Award Provinsi Kalimantan Timur baru-baru ini,”ujarnya.
Dengan raihan ini, ia berharap, jajaran RSUD yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta ini tidak cepat berpuas diri. “Jadikan prestasi ini menjadi pemicu semangat untuk terus melakukan peningkatan pelayanan optimal kepada masyarakat. Evaluasi dan kerja keras harus terus dilakukan agar ke depan bisa jadi yang terbaik pertama,” tegasnya.
Mahyunadi menegaskan bahwa keharmonisan seluruh jajaran di internal, menjadi kunci utama menghadirkan pelayan kepada masyarakat. Selain itu, seiring dengan perkembangan zaman yang semakin maju, diharapkan rumah sakit tipe B ini juga mampu meningkatkan layanan d dukung peralatan yang memadai untuk memenuhi layanan kesehatan kepada masyarakat.
“Saya ingin RS Kudungga tidak melebar lagi ke samping, tapi sudah mulai tumbuh ke atas. Banyak cara bisa dilakukan, tidak selalu harus lewat APBD,” ujarnya.
Sementara itu Direktur RS Kudungga dr. Muhammad Yusuf dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan survei ini merupakan bagian dari kewajiban publik berdasarkan Permenpan 14 Tahun 2017 dan Permenpan 90 Tahun 2021, yang mengatur pelaksanaan survei kepuasan masyarakat dan persepsi korupsi di instansi publik.
Selain itu, survei tahun ini dikembangkan dengan menambahkan aspek patient experience, agar hasilnya tidak hanya berupa angka, tetapi juga mencerminkan pengalaman nyata pasien sejak awal hingga akhir pelayanan.
“Survei ini kami laksanakan secara rutin tiap tahun. Tahun 2024 lalu IKM RS Kudungga berada di angka 83, kemudian naik menjadi 86 pada semester berikutnya, dan kini meningkat lagi menjadi 87,85, masuk kategori ‘Baik’. Sedangkan untuk IPK, kami naik signifikan dari 75,8 menjadi 88,” jelas dr. Yusuf.


Tinggalkan Balasan