Sangatta News – Drama relokasi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kawasan Taman Bersemi Sangatta yang sudah bergulir sekian lama, kini menemukan titik terang. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Kantor DPRD Kutim, Rabu (18/2025), kesepakatan krusial akhirnya tercapai, membawa angin segar sekaligus kepastian bagi para pelaku usaha.

Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutim, Jimmi, RDP ini menjadi ajang bagi kedua belah pihak, baik Pemerintah Kecamatan Sangatta Utara maupun perwakilan UMKM, untuk menyampaikan aspirasi dan kebutuhannya. “Kami sudah melakukan RDP dan koordinasi dengan Pemerintah. Dan berdasarkan apa yang disampaikan dari masing-masing kedua belah pihak, sekarang sudah ada kesepakatan bersama,” ungkap Jimmi.

Meski kesepakatan ini belum resmi ditetapkan, Jimmi memastikan bahwa hasil RDP ini akan segera diserahkan ke pemerintah untuk ditindaklanjuti. Ini berarti, relokasi tetap akan berjalan, namun dengan pendekatan yang jauh lebih humanis dan bertahap.

Relokasi Dua Tahap

Pemerintah akan menerapkan skema dua tahapan eksekusi di lapangan. Bagi pelaku usaha yang dinilai sudah siap atau layak direlokasi dalam waktu dekat, jadwal pembongkaran akan diberikan lebih awal.

Namun, kabar baiknya datang bagi mereka yang benar-benar menggantungkan hidup pada usaha di kawasan tersebut. Pemerintah memberikan toleransi waktu hingga awal tahun 2026. “Ada toleransi bagi pelaku UMKM. Jadi mereka yang dianggap betul-betul menggantungkan hidup dengan usaha mereka yang ada saat ini. Dalam kesepakatan tersebut, diberikan waktu hingga tahun depan untuk mempersiapkan diri,” jelas Jimmi.

Ketua DPRD Kutim menambahkan bahwa akan ada indikator objektif yang ditetapkan untuk mengidentifikasi kelayakan pelaku UMKM dalam menerima toleransi ini. Ia pun berharap masyarakat bisa bersikap jujur dan terbuka mengenai kondisi mereka masing-masing. “Tentu ada indikator yang ditetapkan. Tapi kami berharap, masyarakat juga harus jujur, sampaikan apa adanya. Kita butuh kejujuran,” tambah Jimmi.

Peluang Baru Lapak Sewa

Tak hanya itu, Jimmi juga memberikan kabar baik lain terkait masa depan UMKM di Taman Bersemi. Pemerintah berencana untuk kembali membuka lapak-lapak UMKM dengan sistem sewa. Ini berarti para pelaku usaha masih memiliki kesempatan untuk kembali berjualan di kawasan tersebut, dengan catatan bukan lagi sebagai pemilik lapak pribadi.

Seiring dengan penataan ini, akan ada aturan baru yang diterapkan untuk menjaga keindahan dan kebersihan kawasan. Para pengunjung atau pembeli nantinya dilarang mengonsumsi apa pun yang mereka beli di dalam Kawasan Taman Bersemi. Aturan ini diberlakukan untuk menghindari potensi kumuh dan menjaga keindahan kawasan setelah penataan selesai.

Kesepakatan ini menjadi bukti komitmen Pemkab Kutai Timur dan DPRD dalam mencari solusi yang berkeadilan, menyeimbangkan kebutuhan penataan kawasan dengan keberlangsungan hidup pelaku UMKM di Sangatta Utara, sekaligus memastikan keindahan ruang publik tetap terjaga. (Jamal)