Sangatta News – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) bersiap melancarkan sidak besar-besaran ke sejumlah korporasi tambang dan perkebunan sawit. Langkah ini diambil guna menertibkan administrasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) sekaligus menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi izin kerja yang disinyalir kuat masih bocor.

Kepala Distransnaker Kutim, Sulisman, membongkar bahwa dari ratusan TKA yang terdata beroperasi di Kutim, baru sebagian kecil perusahaan yang disiplin menyetor retribusi wajib sebesar 100 Dolar AS (sekitar Rp1,6 juta) per orang setiap bulan saat proses perpanjangan izin.

“Ke depan kami akan turun langsung ke perusahaan-perusahaan. Kami ingin memastikan seluruh mekanisme administrasi dan kewajiban retribusi TKA berjalan sesuai aturan agar potensi PAD tidak menguap,” tegas Sulisman.

Selain memburu pajak TKA, Disnakertrans Kutim mengunci pengawasan pada implementasi Perda Nomor 1 Tahun 2022 yang diperkuat melalui Perbup Nomor 6 Tahun 2024. Aturan ini mewajibkan seluruh perusahaan di Kutim menyerap minimal 80 persen tenaga kerja lokal dan maksimal 20 persen tenaga kerja non-lokal.

Langkah proteksi ini menjadi sangat vital lantaran iklim ketenagakerjaan daerah tengah dihantam efisiensi industri ekstraktif.

Sulisman membeberkan bahwa kesempatan kerja baru di sektor tambang batubara melambat signifikan akibat pemangkasan kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari Kementerian ESDM pada sejumlah korporasi besar.

“Setiap ada informasi lowongan kerja, kami ingatkan perusahaan agar memprioritaskan pencari kerja lokal. Ini strategi utama daerah menekan angka pengangguran di tengah dinamika industri,” tambahnya.

Meskipun kuota 80 persen untuk warga lokal telah dipatok undang-undang daerah, Distransnaker mengakui adanya jurang (gap) besar antara regulasi dan realitas di lapangan. Perusahaan kelapa sawit kerap kesulitan memenuhi kuota lokal karena mayoritas pencari kerja di Kutim lebih memilih memburu posisi di sektor pertambangan. Akibatnya, perusahaan sawit terpaksa mendatangkan buruh lapangan dari luar daerah. Selain itu, ketimpangan kualifikasi membuat tenaga kerja lokal rentan tersisih pada posisi teknis strategis.

Menjawab tantangan ini, Pemkab Kutim memfokuskan alokasi Balai Latihan Kerja (BLK) untuk menggembleng kompetensi dan sertifikasi para pencari kerja lokal. Langkah ini diharapkan mampu mengikis ketergantungan perusahaan terhadap tenaga kerja luar daerah maupun TKA, sekaligus memastikan kue ekonomi industri di Kutai Timur benar-benar dinikmati oleh masyarakat setempat.