Sangatta News — Pemkab dan DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) resmi menyepakati arah kebijakan fiskal daerah untuk sisa tahun anggaran berjalan. Kesepakatan vital ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum APBD (P-KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) TA 2026 pada Jumat (25/9/2026).
Prosesi penandatanganan dipimpin langsung oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman bersama jajaran Pimpinan DPRD Kutim dalam Rapat Paripurna ke-II Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027 di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, disaksikan oleh 31 anggota dewan, kepala Perangkat Daerah (PD), serta unsur Forkopimda.
Kesepakatan ini menjadi pijakan resmi bagi TAPD dan Banggar dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD TA 2026.
Laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kutim yang dibacakan oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) Jainuddin memaparkan bahwa seluruh dokumen penetapan P-KUA PPAS ini telah melalui pembahasan berjenjang secara ketat, mulai dari rapat komisi bersama Perangkat Daerah hingga rekapitulasi final antara Banggar dan TAPD.
Dalam struktur anggaran yang disepakati, Pendapatan Daerah pada Perubahan APBD 2026 diproyeksikan mencapai Rp 6,408 triliun. Sementara di sisi Belanja Daerah, pengeluaran dialokasikan sebesar Rp 6,427 triliun, sehingga memicu selisih defisit sebesar Rp 19 miliar.
Sekwan Jainuddin menegaskan bahwa penyesuaian P-KUA PPAS ini mencakup perubahan pada asumsi dasar makro ekonomi, kebijakan pendapatan, prioritas belanja, hingga alokasi pembiayaan daerah.
Nota kesepakatan ini mengikat kedua belah pihak sebagai pedoman tunggal dalam penyusunan Raperda Perubahan APBD TA 2026 yang transparan dan akuntabel.
“Penetapan dokumen P-KUA dan P-PPAS ini menjadi fondasi utama dalam menjaga kesehatan fiskal daerah. Harapannya, seluruh alokasi anggaran yang telah disepakati dapat mengakomodasi kebutuhan prioritas pembangunan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kutai Timur secara optimal,” tutup perwakilan pimpinan sidang.


Tinggalkan Balasan