Sangatta News – Menandai era baru sistem peradilan di Indonesia, Kapolres Kutai Timur (Kutim) AKBP Fauzan Arianto mengikuti sosialisasi intensif mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru di Mapolda Kalimantan Timur, Selasa (10/2/2026).
Kehadiran pimpinan tertinggi Polres Kutim ini mempertegas komitmen kepolisian daerah untuk beralih dari pola lama menuju sistem penegakan hukum yang mengedepankan sisi kemanusiaan melalui pendekatan restoratif dan rehabilitatif.
Dalam forum strategis tersebut, Wakil Menteri Hukum dan HAM RI, Prof. Edi Haris, menekankan bahwa pemberlakuan UU No. 1 Tahun 2023 dan UU No. 20 Tahun 2025 merupakan tonggak sejarah. Ia menyebut transisi ini sebagai bentuk “revolusi mental” bagi para aparat penegak hukum.
Senada, Wakapolda Kaltim Brigjen Pol. Adrianto Jossy Kusumo menginstruksikan seluruh jajaran untuk membuang jauh ego sektoral. Ia meminta personel kepolisian bergeser dari sekadar “menghukum” menuju penegakan hukum yang transparan dan berorientasi pada Hak Asasi Manusia (HAM).
Merespons arahan tersebut, AKBP Fauzan Arianto menyatakan siap tancap gas melakukan sosialisasi internal kepada seluruh personel di Polres Kutim hingga tingkat Polsek. Ia menilai pemahaman yang seragam sangat krusial agar tidak terjadi simpang siur penanganan perkara di lapangan.
“Kami ingin memastikan setiap personel di lapangan bertindak profesional dan humanis. Semangat keadilan restoratif adalah inti dari aturan baru ini, dan itu harus dipahami secara mendalam oleh anggota,” tegas AKBP Fauzan.
Transisi hukum nasional ini tidak dilakukan kepolisian secara sendirian. Forum tersebut juga melibatkan unsur Kejaksaan, Pengadilan, hingga Badan Narkotika Nasional (BNN). Sinergi ini bertujuan memastikan transisi hukum di Kalimantan Timur, khususnya di Kutai Timur, berjalan mulus tanpa hambatan teknis demi mewujudkan kepastian hukum bagi masyarakat.


Tinggalkan Balasan