Sangatta News — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) terus memperluas jangkauan implementasi Pengarusutamaan Gender (PUG) di industri komoditas unggulan daerah. Setelah menyisir Sangkulirang dan Kaliorang, tim gabungan Pemkab Kutim kini memboyong sosialisasi norma kerja layak dan kesetaraan gender ke dua perusahaan sawit di Kecamatan Bengalon, yakni PT Dinamika Prima Artha dan PT Kemilau Indah Nusantara, Selasa (21/7/2026).
Agenda strategis ini merupakan hasil kolaborasi lintas sektor yang melibatkan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kutim, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distrannaker) Kutim, Disnakertrans Provinsi Kaltim, serta Yayasan Solidaridad Network Indonesia.
Mengusung tema “Membuka Peluang Kepemimpinan Perempuan di Sektor Perkebunan Kelapa Sawit dan Norma-Norma Kerja Layak”, kegiatan ini menyasar pemenuhan hak pekerja perempuan sekaligus penghapusan diskriminasi di lingkungan perkebunan.
Kepala Distrannaker Kutim, Sulisman, menegaskan bahwa industri sawit yang menjadi tulang punggung ekonomi daerah harus ditopang oleh hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan gender.
“Perempuan memiliki potensi besar di sektor perkebunan. Perusahaan perlu membuka ruang yang lebih luas bagi pekerja perempuan untuk berkembang dan menduduki posisi strategis sesuai kompetensinya,” tegas Sulisman.
Senada, Kepala DP3A Kutim, Idham Cholid, menjelaskan bahwa PUG menjamin hak akses, partisipasi, kontrol, hingga manfaat pembangunan yang setara antara laki-laki dan perempuan di lingkungan kerja.
Dalam forum interaktif yang dihadiri manajemen dan buruh perkebunan tersebut, dua aspek teknis utama menjadi sorotan yakni norma kerja layak dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Kabid Hubungan Industrial Distrannaker Kutim, Ramli, menekankan pentingnya pemenuhan hak-hak pekerja sesuai peraturan perundang-undangan, perlindungan terhadap pekerja perempuan, kesempatan kerja tanpa diskriminasi, serta terciptanya hubungan industrial yang harmonis.
Sementara pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Kaltim, Andriansyah, memaparkan kewajiban penerapan K3 sesuai UU No. 1/1970 untuk menjamin iklim kerja yang aman, sehat, dan produktif. Ia menekankan bahwa penerapan sistem keselamatan kerja merupakan tanggung jawab bersama antara perusahaan dan pekerja untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan produktif.
Perwakilan Yayasan Solidaridad Network Indonesia, Martinus Martin, menegaskan komitmennya sebagai mitra pembangunan dalam mendukung praktik ketenagakerjaan berkelanjutan di Kutai Timur.
Melalui sinergi antara pemerintah daerah, mitra nirlaba, dan pelaku usaha swasta ini, Pemkab Kutim optimistis dapat menciptakan iklim industri kelapa sawit yang tidak hanya berdaya saing tinggi secara ekonomi, tetapi juga inklusif dan ramah terhadap hak-hak perempuan.


Tinggalkan Balasan