Sangata News – Perjalanan panjang Masyarakat Hukum Adat (MHA) Dayak Wehea di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dalam menuntut pengakuan resmi negara telah melintasi waktu belasan tahun. Syarat-syarat utama eksistensi kebudayaan mereka sejatinya hampir sempurna: silsilah sejarah yang mengakar kuat, lembaga adat yang masih bernapas, hukum adat yang dihormati, hingga benda-benda pusaka warisan leluhur yang terawat dengan tekun.
Namun, di tengah dorongan kuat dari berbagai pihak untuk mempercepat penetapan legalitasnya, masih ada satu simpul fundamental yang belum terurai: kepastian dan kejelasan batas wilayah adat.
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menegaskan tidak ingin terjebak dalam euforia pengakuan yang instan namun rapuh secara hukum. Sekretaris Daerah Kabupaten (Sesdakab) Kutim, Rizali Hadi—yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia MHA Kabupaten Kutim—menyampaikan bahwa penuntasan batas wilayah adat merupakan syarat mutlak yang tidak bisa ditawar maupun ditawar-tawar demi mengantisipasi konflik agraria di masa depan.
Pernyataan tersebut disampaikan Rizali menyikapi perkembangan diskursus usai Advokasi Percepatan Pengakuan MHA Wehea di Muara Wahau pada awal Agustus 2026 dan Focus Group Discussion (FGD) di Sekretariat Daerah Sangatta.
Rizali mengapresiasi dukungan Pemprov Kaltim serta konsorsium Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) seperti PADI, BIOMA, dan YKAN. Kendati demikian, ia mengingatkan agar narasi percepatan tidak mengabaikan fakta krusial yang belum rampung di lapangan.
“Empat unsur lain relatif kuat. Sejarah Wehea jelas, lembaga adatnya hidup, hukum adatnya masih ditaati, benda-benda adatnya terpelihara. Yang belum selesai justru satu hal yang paling prinsip dan fundamental yakni batas wilayah adat itu,” tegas Rizali.
Mengacu pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR/BPN) Nomor 14 Tahun 2024, status tanah ulayat tidak bisa ditetapkan hanya berdasarkan klaim sejarah semata.
Rizali menggarisbawahi dua frasa kunci yang menjadi filter legalitas tanah ulayat yakni wilayah tersebut secara riil dan fisik masih dimanfaatkan oleh masyarakat adat untuk pemenuhan hidup sehari-hari, bukan sekadar diingat pernah dikuasai di masa lalu. Selain itu wilayah tersebut tidak boleh tumpang tindih dengan bidang tanah yang telah dilekati hak atas tanah tertentu.
Penataan batas di Kecamatan Muara Wahau menghadapi lanskap tata ruang yang sangat kompleks. Wilayah yang diusulkan sebagai area ulayat bersinggungan langsung dengan konsesi perkebunan, fasilitas umum desa, kawasan hutan negara, hingga permukiman warga yang sudah mengantongi sertifikat hak milik.
Berdasarkan Permen ATR/BPN No. 14/2024, tanah ulayat tidak dapat diberlakukan di atas bidang tanah yang telah dimiliki perseorangan/badan hukum, tanah yang dibebaskan fasilitas publik, serta tanah bekas swapraja.
“Di Muara Wahau, bidang-bidang dengan karakter tersebut bukan perkara yang jarang ditemui,” jelas Rizali. “Tanpa penelitian yang cermat, peta wilayah adat berpotensi memasukkan bidang yang secara hukum tidak semestinya berada di dalam wilayah ulayat. Di titik inilah kita butuh ketelitian, bukan hanya kecepatan.”
Metode Tumpang Susun: Mencegah Bom Waktu Sengketa
Untuk menuntaskan simpul tersebut, Panitia MHA Kutim bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Kutim kini menempuh prosedur penapisan yuridis dan fisik menggunakan metode tumpang susun (overlay) data spasial.
Proses ini menyandingkan peta usulan adat dengan berbagai dokumen resmi negara, meliputi peta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), peta administrasi desa, peta kawasan hutan serta Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPIB).
Langkah ini diambil demi memastikan bahwa begitu SK Pengakuan terbit, peta wilayah adat memiliki koordinat yang presisi, bebas dari beban hukum, serta tidak memicu perselisihan horizontal antarwarga maupun gugatan di kemudian hari.
“Penelitian ini bukan formalitas dan bukan pula alat untuk memperlambat. Ini justru cara kita melindungi masyarakat Wehea,” Ujar Rizali. “Pengakuan yang berdiri di atas peta yang belum bersih hanya akan berumur pendek, digugat, dipersoalkan, lalu masyarakat adat sendiri yang dirugikan.”
Panitia MHA Kutim menargetkan perumusan berita acara kesepakatan musyawarah batas, verifikasi teknis, serta penelitian kewilayahan bersama Kantah ATR/BPN dapat rampung dalam waktu dekat. Setelah seluruh data yuridis dan fisik dinyatakan clean and clear, panitia akan menggelar sidang pleno terbuka sebelum berkas rekomendasi resmi diserahkan kepada Bupati Kutai Timur untuk diterbitkan SK Pengakuan dan Perlindungan MHA Wehea.
Bagi masyarakat Dayak Wehea, penantian belasan tahun ini adalah proses panjang menuju pengakuan yang bermakna. Pemerintah Kabupaten Kutai Timur berkomitmen agar masa tunggu yang panjang ini dibayar dengan kepastian hukum yang kokoh dan permanen.
“Masyarakat Wehea sudah menunggu belasan tahun. Justru karena penantian sepanjang itu, hasilnya harus benar-benar bernilai—sebuah pengakuan yang kuat, tidak menimbulkan sengketa baru, dan sungguh-sungguh melindungi,” tambah Rizali.


Tinggalkan Balasan