Sangatta News — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) bersama Kantor Pertanahan Kutim merevolusi pendekatan Program Reforma Agraria. Tidak hanya berfokus pada legalitas dan kepastian hukum atas tanah, kini program strategis nasional tersebut melangkah ke fase penataan akses pemberdayaan ekonomi yang terintegrasi dan berkelanjutan.
Komitmen ini ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Kutai Timur Tahun 2026 yang berlangsung di Ruang Damar, Gedung Serba Guna, Sangatta, pada Selasa (29/9/2026).
Kepala Kantor Pertanahan Kutim, Akhmad Safaruddin, menegaskan bahwa tolok ukur keberhasilan Reforma Agraria saat ini tidak lagi diukur seberapa banyak lembaran sertifikat yang dibagikan, melainkan seberapa besar dampak ekonomi yang dirasakan oleh masyarakat penerima.
“Reforma agraria tidak berhenti pada penerbitan sertifikat semata. Tujuan utamanya adalah bagaimana lahan tersebut mampu meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat secara produktif dan berkelanjutan. Penataan akses ini bertugas menyambungkan warga penerima manfaat dengan program pelatihan, pendampingan usaha, akses permodalan perbankan, hingga perluasan akses pasar,” jelas Akhmad Safaruddin.
Untuk fase pertama di tahun 2026, penataan akses menyasar 400 Kepala Keluarga (KK). Tahapan diawali dengan pemetaan sosial (social mapping) pada 8 Juni hingga 17 Juli 2026, yang dilanjutkan kesepakatan model pemberdayaan lintas sektor pada 26 Agustus 2026, serta perumusan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Hotel Royal Victoria pada 3 September 2026.
Guna menyokong 400 KK target penataan akses, GTRA Kutim mendorong keterlibatan aktif Perangkat Daerah (PD) terkait—mulai dari sektor pertanian, UMKM, perdagangan, hingga fasilitasi perbankan. Dari sisi penataan aset, Kantor Pertanahan Kutim pada 2026 mendapat target redistribusi tanah sebanyak 1.650 bidang.
Namun, pelaksanaan redistribusi melalui skema hak atas tanah berjangka waktu di atas Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah belum dapat dilaksanakan di Kutim tahun ini. Kebijakan tersebut berkaitan dengan perubahan prioritas pelaksanaan kegiatan Badan Bank Tanah pada 2026 yang diarahkan ke Kabupaten Penajam Paser Utara, Paser dan Kutai Barat.
Meski demikian, GTRA Kutim tetap melanjutkan koordinasi lintas sektor untuk mendukung pelaksanaan reforma agraria. Sejumlah persoalan juga masih menjadi perhatian, di antaranya penyebaran lokasi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang sporadis, penguasaan tanah masyarakat dalam kawasan hutan, serta penguatan penataan akses.
Melalui sinergi ini, masyarakat yang telah memegang kepastian hukum atas tanah tidak akan berjalan sendirian. Mereka akan dibekali keahlian mengolah komoditas bernilai tambah, penguatan kelembagaan kelompok tani/usaha, hingga pembukaan kran permodalan agar lahan yang dimiliki menjadi mesin penggerak ekonomi keluarga secara mandiri.


Tinggalkan Balasan