Sangatta News — Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) bergerak cepat membenahi tata kelola birokrasi daerah. Guna mengikis keterlambatan administrasi yang sering dialami Aparatur Sipil Negara (ASN), BKPSDM menggelar Sosialisasi Tata Cara Mutasi Antar Daerah Pegawai Negeri Sipil berbasis Peraturan BKN No. 5 Tahun 2019 di Hotel Royal Victoria Sangatta, Senin (31/8/2026).
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala BKPSDM Kutim Misliyansyah yang diwakili oleh Sekretaris BKPSDM, Indra Arie Iranday. Langkah ini ditegaskan sebagai komitmen daerah dalam menciptakan kepastian hukum, transparansi, serta tertib administrasi kepegawaian di lingkungan Pemkab Kutim.
Indra Arie Iranday menyoroti evaluasi proses mutasi selama ini yang sering tersendat akibat dokumen pengajuan yang kurang lengkap dari tingkat Perangkat Daerah (PD).
“Di lapangan masih kerap ditemukan pengajuan mutasi yang belum memenuhi persyaratan standar. Akibatnya, proses penyelesaian menjadi lambat. Saya berharap kelengkapan administrasi ini dirapikan di level internal dulu; Perangkat Daerah harus jadi garda terdepan dalam verifikasi awal,” tegas Indra.
Dengan pembenahan mekanisme verifikasi di tingkat awal, pengelola kepegawaian di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diharapkan dapat menyaring dokumen secara presisi sebelum diteruskan ke BKPSDM.
Sementara itu, Kepala Bidang Mutasi dan Promosi BKPSDM Kutim, Dina Prihandini, melaporkan bahwa agenda ini diikuti oleh 80 peserta yang terdiri dari Para Kepala Subbagian Umum/Kepegawaian serta pengelola kepegawaian dari seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Kutim.
Dina menegaskan bahwa rotasi atau perpindahan tugas ASN jangan dipandang sebatas rutinitas formalitas birokrasi, melainkan strategi utama penataan SDM daerah.
“Mutasi adalah instrumen vital manajemen ASN untuk pengembangan karier pegawai sekaligus mempercepat pemerataan kualitas pelayanan publik di Kutai Timur. Oleh sebab itu, mekanisme pengusulannya wajib berjalan transparan, akuntabel, dan patuh pada aturan hukum yang berlaku,” tambah Dina.


Tinggalkan Balasan