Sangatta News — Mengubah unit usaha rumah tangga menjadi bisnis yang profesional, berdaya saing, dan terlindungi secara hukum kini menjadi fokus gerakan Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Memfasilitasi anggotanya yang mengelola usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), DWP Kutim menggelar Talk Show Edukasi Legalitas Usaha di Gedung Wanita, kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta, Selasa (20/10/2026).
Kegiatan edukatif yang diikuti sekitar 100 peserta dari perwakilan DWP perangkat daerah ini dirancang khusus untuk membedah tuntas prosedur kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB), Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), hingga Sertifikasi Halal.
Mewakili Ketua DWP Kutim Ny. Lisnawarty Rizali Hadi, Wakil Ketua I Ny. Retno Wahyu Handayani Teguh secara resmi membuka agenda strategis tersebut. Dalam arahannya, Retno Wahyu menyebutkan bahwa ide besar penyelenggaraan talk show ini berawal dari potret lapangan: begitu banyaknya ibu-ibu anggota DWP Kutim yang memiliki usaha kreatif mandiri, mulai dari kuliner lokal, kerajinan tangan, hingga produk ekonomi kreatif lainnya.
Namun, potensi besar tersebut sering kali terbentur dinding pemasaran akibat minimnya kelengkapan dokumen legalitas usaha. “Banyak anggota kita punya produk kuliner dan olahan yang enak dan berkualitas, tapi belum memiliki legalitas resmi. Legalitas ini adalah fondasi dan ‘paspor’ penting. Dengan NIB, PIRT, dan sertifikat halal, produk usaha anggota memiliki perlindungan hukum, dipercaya konsumen, lebih mudah mengakses permodalan bank, hingga siap dipasarkan di ritel modern,” tegas Retno.
Ia mendorong seluruh peserta untuk aktif berdiskusi dan menguraikan berbagai hambatan administrasi yang selama ini dihadapi, agar sepulang dari kegiatan ini produk usaha masing-masing dapat langsung diproses perizinannya.
Tidak sekadar memberikan pembekalan materi di atas kertas, forum ini juga dijadikan momentum oleh Bidang Ekonomi DWP Kutim untuk melakukan pemetaan serta sensus pendataan seluruh UMKM berbasis anggota di setiap Perangkat Daerah (PD).
“Pendataan ini sangat krusial. Kami ingin memetakan potensi riil UMKM yang dikelola ibu-ibu DWP di seluruh Perangkat Daerah. Data ini kelak menjadi basis data utama bagi Pemkab Kutim dan DWP dalam merancang program pembinaan, pelatihan kemasan, hingga bantuan fasilitasi promosi yang tepat sasaran,” tambahnya.
Sejalan dengan hal tersebut, Ketua Bidang Ekonomi DWP Kutim, Aweq Ampung Ayub, menegaskan bahwa UMKM perempuan merupakan salah satu tulang punggung ekonomi keluarga yang terbukti tangguh.
“Oleh karena itu, para pelaku UMKM perempuan ini harus kita bekali dengan pengetahuan perizinan yang kuat. Usaha rumah tangga tidak boleh lagi dikelola secara asal-asalan, tapi harus tertib administrasi, profesional, dan berorientasi jangka panjang,” jelas Aweq.
Guna memberikan pemahaman yang komprehensif, talk show sehari ini menghadirkan empat narasumber berkompeten dari berbagai lintas dinas dan pendamping teknis, yaitu Junianti (Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro Diskop UKM Kutim) — membedah pola pembinaan dan strategi pengembangan kapasitas UMKM.
Juga Ana Ubudiyah (Penata Perizinan Ahli Pertama DPMPTSP Kutim) yang memandu langkah praktis penerbitan NIB berbasis risiko secara online, Jusmiati (Administrator Ahli Muda Dinas Kesehatan Kutim) yang mengupas standar higienitas sanitasi dan mekanisme pengurusan izin PIRT untuk produk makanan/minuman serta Mustatho (Pendamping Sertifikasi Halal) yang menjelaskan tahapan dan kemudahan pendaftaran sertifikasi halal bagi pelaku usaha kuliner.
Lewat kolaborasi lintas instansi ini, DWP Kutim membuktikan komitmen nyatanya: bukan sekadar organisasi pendamping suami, melainkan wadah pemberdayaan perempuan yang mampu melahirkan wirausahawan mandiri, tangguh, dan sah secara hukum di Bumi Etam.


Tinggalkan Balasan