Sangatta News – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) dan DPRD Kutim resmi mengetok palu pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Pengesahan tersebut ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama oleh Wakil Bupati Kutim Mahyunadi dan unsur pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna ke-XXVIII Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026 di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Bukit Pelangi, Sangatta, Rabu (29/7/2026).

Rapat paripurna strategis tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutim, Jimmi. Dalam sambutannya, Wabup Mahyunadi menegaskan bahwa penetapan Perda ini bukan sekadar seremoni penggugur kewajiban tahunan, melainkan kompas utama dalam menjaga transparansi publik dan ruang evaluasi atas kinerja keuangan daerah.

“Peraturan Daerah ini diharapkan memberikan basis informasi yang presisi untuk pengambilan keputusan—baik ekonomi, sosial, maupun politik—sekaligus perwujudan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,” ujar Mahyunadi di hadapan forum paripurna.

Dalam laporan pertanggungjawaban yang disampaikan, Pemkab Kutim mencatatkan sejumlah indikator penting postur APBD 2025. Realisasi pendapatan daerah menyentuh angka Rp8,55 triliun atau setara 86,49 persen dari target awal sebesar Rp9,89 triliun. Capaian ini tercatat mengalami koreksi jika dibandingkan realisasi pendapatan tahun 2024 yang sempat menembus Rp10,44 triliun.

Sementara realisasi belanja daerah menyerap anggaran sebesar Rp8,58 triliun dari total pagu Rp9,99 triliun, atau mengalami koreksi penyerapan sekitar 28,83 persen dibanding pencapaian belanja tahun sebelumnya.

Sedangkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tercatat sebesar Rp71,77 miliar, yang saat ini tersebar di kas daerah, kas bendahara penerimaan, unit BLUD, hingga kas bantuan operasional pendidikan dan kesehatan.

Mahyunadi menggarisbawahi bahwa ukuran keberhasilan program pembangunan daerah tidak boleh hanya dihitung dari tingginya angka serapan anggaran, melainkan dari sejauh mana anggaran yang terpakai memberikan dampak konkret bagi masyarakat.

Menanggapi catatan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas laporan keuangan daerah, Wabup menegaskan bahwa Pemkab Kutim akan bergerak cepat merespons seluruh rekomendasi yang diberikan.

Penyempurnaan administrasi, pembenahan manajemen aset daerah, hingga penataan efektivitas keuangan di tiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menjadi fokus yang akan diselesaikan tepat waktu.

“Tindak lanjut atas rekomendasi BPK bukan sekadar pemenuhan syarat administratif, melainkan wujud komitmen pemerintah daerah untuk terus menghadirkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel,” tegasnya.

Di akhir penyampaiannya, Mahyunadi menginstruksikan seluruh jajaran SKPD di lingkup Pemkab Kutim untuk segera memacu kinerja penyerapan anggaran tahun berikutnya dengan kedisiplinan tinggi. Ia juga menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terbangun antara eksekutif dan legislatif selama proses pembahasan berlangsung.