Sangatta News – Polres Kutai Timur (Kutim) menghadirkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lokasi Car Free Day (CFD) Kota Sangatta, tepatnya di Jalan Jenderal Sudirman, pada Minggu (28/9/2025) pagi.
Layanan inovatif ini disediakan untuk mempermudah masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C tanpa perlu datang ke Kantor Satpas di hari kerja. Kehadiran SIM Keliling di CFD ini merupakan bagian dari upaya Polres Kutim dalam mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat.
Kapolres Kutim, AKBP Fauzan Arianto, mengatakan layanan ini diharapkan dapat memfasilitasi warga yang sibuk bekerja di hari biasa. “Kami ingin memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan transparan. Semoga kehadiran SIM Keliling di CFD bisa membantu masyarakat yang sibuk bekerja di hari biasa,” ujar AKBP Fauzan.
Warga dapat memanfaatkan momentum CFD untuk berolahraga dan beraktivitas di area bebas kendaraan, sekaligus mengurus perpanjangan SIM di saat yang sama.
Pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Warga cukup membawa KTP asli dan SIM lama yang masih aktif untuk mendapatkan layanan perpanjangan di lokasi.
Antusiasme warga terhadap layanan ini terpantau tinggi. Banyak pengunjung CFD yang mengantre di gerai SIM Keliling, mengaku sangat terbantu dengan kemudahan dan efisiensi layanan yang disediakan.


Tinggalkan Balasan