Sangatta News — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) resmi menyampaikan Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2026. Postur anggaran belanja yang melesat hingga Rp6,427 triliun tersebut dipaparkan dalam Rapat Paripurna ke-III DPRD Kutai Timur Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027 pada Rabu (30/9/2026).

Mewakili Bupati Ardiansyah Sulaiman, Asisten Administrasi Umum Setkab Kutim, Idham Cholid, menyampaikan pidato pengantar di hadapan jajaran Pimpinan DPRD, 29 Anggota Dewan, unsur Forkopimda, serta jajaran Kepala Perangkat Daerah.

Penyusunan Raperda P-APBD 2026 ini merupakan tindak lanjut konkret dari Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (P-KUA/PPAS) TA 2026 yang telah ditandatangani Pemkab dan DPRD Kutim pada 25 September 2026 lalu.

Idham Cholid menegaskan bahwa alokasi P-APBD 2026 berfokus pada enam pilar prioritas untuk memastikan keberlanjutan roda pembangunan dan percepatan target serapan anggaran di sisa tahun fiskal.

Dari sisi postur fiskal, pendapatan daerah naik signifikan sebesar Rp644,36 miliar, dari yang semula Rp5,763 triliun menjadi Rp6,408 triliun. Sementara alokasi belanja daerah disesuaikan menjadi Rp6,427 triliun, sehingga memunculkan selisih defisit sebesar Rp19,000 miliar.

Defisit terukur ini ditutup secara presisi melalui penerimaan pembiayaan SiLPA TA 2025 sebesar Rp44 miliar yang dikurangi pengeluaran pembiayaan sebesar Rp25 miliar, menghasilkan nilai pembiayaan neto sebesar Rp19,000 miliar (seimbang/ balanced budget).

“Perubahan APBD ini bukan sekadar penyesuaian angka-angka di atas kertas, melainkan langkah penajaman agar setiap rupiah APBD teralokasi secara efektif, serapannya optimal, dan dampaknya langsung dirasakan masyarakat. Kami berharap dukungan dan kerja sama konstruktif dari pimpinan serta seluruh anggota DPRD agar Raperda ini dapat segera disetujui bersama,” tambah Idham Cholid.