Sangatta News – Komitmen pelayanan tanpa batas ditunjukkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Sepanjang masa cuti bersama pada 14–15 Mei 2026, instansi ini memilih tetap membuka pintu pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) demi memastikan urusan mendesak warga tidak terhambat.

Kepala Disdukcapil Kutim, Jumeah, menegaskan bahwa pelayanan dasar terkait dokumen kependudukan merupakan kebutuhan vital warga yang tidak boleh terhenti meski instansi pemerintah lainnya sedang libur.

Meskipun tetap beroperasi, Disdukcapil melakukan penyesuaian pada jam kerja operasional khusus selama hari libur nasional ini. “Kita tetap memberikan pelayanan administrasi bagi masyarakat, namun dengan batasan waktu kerja mulai pukul 08.00 hingga 12.00 siang WITA,” ujar Jumeah, Jumat (15/5/2026).

Menariknya, suasana di ruang pelayanan selama masa cuti bersama ini terpantau jauh lebih lengang dibandingkan hari kerja biasa. Kondisi tanpa antrean panjang ini justru menguntungkan warga yang datang, karena proses verifikasi data hingga pencetakan dokumen kependudukan bisa diselesaikan dengan jauh lebih cepat.

Jumeah memastikan aspek teknis pelayanan telah diantisipasi dengan matang agar masyarakat yang datang tidak pulang dengan tangan hampa. Stok blangko fisik dipastikan aman sementara perangkat teknis pendukung dipastikan berjalan optimal tanpa kendala jaringan. Warga tetap bisa mengurus pencetakan KTP elektronik, Kartu Identitas Anak (KIA), hingga aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Meski jumlah pemohon yang datang cenderung menurun dibanding hari biasa, Disdukcapil Kutim tetap menyiagakan personelnya secara disiplin sesuai dengan jadwal piket yang telah diatur sebelumnya.

“Kita tetap siaga dan berusaha memberikan yang terbaik untuk masyarakat meski di hari libur,” papar Jumeah, menegaskan dedikasi instansinya dalam menjaga konsistensi pelayanan publik di Kutai Timur.