Sangatta News – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengantongi angin segar terkait peningkatan kesejahteraan. Pemkab Kutim tengah mengkaji skema kenaikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dengan estimasi lonjakan hingga 35 persen pada tahun anggaran 2027.

Langkah ini terbuka lebar berkat rasio pengelolaan anggaran daerah yang sangat sehat. Kondisi belanja pegawai Kutim saat ini masih berada di bawah ambang batas maksimal 30 persen dari total pendapatan daerah—sebagaimana diatur dalam regulasi pengelolaan keuangan negara.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan tahun 2026, Kutai Timur mencatatkan postur APBD yang efisien dibandingkan mayoritas daerah tetangga. Dari 10 kabupaten/kota se-Kalimantan Timur, hanya dua daerah yang berhasil menekan porsi belanja pegawainya di bawah batasan 30 persen.

Kesehatan keuangan daerah Kabupaten Kutai Timur pada tahun 2026 tercermin kuat dari porsi penggunaan anggarannya. Dari total Pagu Pendapatan Daerah yang menembus Rp5,76 triliun (Rp5.763,69 miliar), Pemkab Kutim hanya mengalokasikan Rp1,59 triliun (Rp1.599,15 miliar) untuk Belanja Pegawai.

Artinya, rasio belanja pegawai Kutim berada di angka 27,75%—jauh di bawah batas maksimal 30,00% yang ditetapkan regulator. Angka ini sekaligus menobatkan Kutim sebagai daerah dengan porsi belanja pegawai terendah kedua di Kalimantan Timur, tepat di bawah Mahakam Ulu yang mencatatkan rasio 23,21%.”

Rasio 27,75 persen ini memberi fiscal space (ruang fiskal) yang terukur bagi Pemkab Kutim untuk mengalokasikan fleksibilitas anggaran demi mengoptimalkan performa dan kesejahteraan pegawainya.

Sekretaris Daerah Kutai Timur, Rizali Hadi, mengonfirmasi bahwa posisi belanja pegawai yang berada di bawah batas kritis menjadi pijakan utama kalkulasi kebijakan TPP ke depan.

“Belanja pegawai kita masih di bawah 30 persen. Ini memberi ruang bagi kita untuk mengambil kebijakan kenaikan TPP. Namun, Pemkab Kutim tetap melakukan penghitungan secara cermat agar peningkatan kesejahteraan ASN berjalan harmonis tanpa mengganggu pembiayaan program prioritas,” ujar Rizali usai menghadiri rapat TPID di Kantor Diskominfo Staper Kutim, Senin (10/8/2026).

Rizali menegaskan, alokasi anggaran tidak akan mengorbankan sektor vital publik. Pemerintah daerah memprioritaskan standardisasi kebutuhan aparatur sebelum membagi porsi anggaran untuk belanja modal, belanja barang dan jasa, serta infrastruktur.

Meski wacana kenaikan TPP 35 persen kini masuk tahap pembahasan teknis, pemkab memastikan seluruh hitung-hitungan akan diselaraskan dengan hasil analisis akhir APBD 2027.

Dengan ruang fiskal yang terjaga, Pemkab Kutim optimistis penataan belanja pegawai tidak sekadar berujung pada peningkatan kesejahteraan, melainkan menjadi pendorong (booster) bagi ASN untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan akselerasi pembangunan di Kutai Timur.