Sangatta News — Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menyerukan kepada seluruh pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) serta UMKM di wilayah Kutim untuk mengurus perizinan dan legalitas usaha secara mandiri. Langkah ini dinilai krusial demi memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi para pelaku usaha dari potensi penipuan dan kerugian finansial akibat ulah oknum tidak bertanggung jawab.

Imbauan tegas tersebut disampaikan oleh Kepala Disperindag Kutim melalui Kepala Bidang Industri, Achmad Donny Erviady, pada Senin (14/9/2026). “Kami mengimbau masyarakat yang ingin mengurus berbagai perizinan usaha, terutama UMKM, untuk langsung datang ke kantor resmi. Jangan lewat orang lain, apalagi menggunakan jasa calo,” tegas Donny.

Donny mengungkapkan bahwa pihaknya masih kerap menerima aduan dari masyarakat yang menjadi korban penipuan oleh oknum calo. Pelaku usaha kerap diiming-imingi proses cepat dengan imbalan sejumlah uang, padahal pemerintah telah menyediakan akses perizinan gratis.

“Kami masih sering mendapat laporan adanya masyarakat yang tertipu oknum tak bertanggung jawab yang mengaku bisa mengurus izin dengan imbalan rupiah tertentu. Padahal, pengurusan izin seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) itu gratis,” jelasnya.

Selain efisiensi biaya, mengurus izin secara mandiri akan membekali pelaku IKM dengan pemahaman terkait regulasi dan alur administrasi, sehingga mereka tidak lagi bergantung pada pihak ketiga dalam pengembangan usahanya di masa depan.

Donny menegaskan bahwa target mendasar bagi penguatan sektor IKM saat ini adalah memastikan legalitas tempat dan produk usaha terjamin secara sah oleh negara. Legalitas ini menjadi “tiket masuk” utama bagi UMKM untuk mengakses bantuan pembiayaan, program pembinaan pemerintah, hingga penetrasi pasar yang lebih luas.

Guna mempermudah proses tersebut, Disperindag Kutim menyatakan kesiapannya untuk memberikan layanan pendampingan langsung bagi pelaku usaha yang merasa awam dengan prosedur pendaftaran, baik secara tatap muka maupun daring.

“Silakan masyarakat yang ingin mendaftar atau mencari informasi perizinan, baik di Dinas Koperasi maupun Disperindag, datang langsung. Kami siap memberikan pendampingan dari awal proses berkas sampai izinnya selesai dan terbit,” tambah Donny.