Sangatta News — Setelah melalui serangkaian pembahasan alot dan tanggapan konstruktif antar-lembaga, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) bersama DPRD Kabupaten Kutai Timur akhirnya secara resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2026.

Persetujuan bersama tersebut ditandai dengan penandatanganan dokumen dalam Sidang Paripurna di Ruang Sidang DPRD Kutim, kawasan Pusat Pemerintahan Bukit Pelangi, Sangatta, pada Rabu (30/9/2026) malam. Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kutim Jimmi, serta dihadiri oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, Asisten Administrasi Umum Sekkab Kutim Idham Cholid, 29 anggota DPRD, unsur Forkopimda, dan pimpinan Perangkat Daerah (PD).

Sebelum penetapan ketok palu pada malam harinya, Pemkab Kutim terlebih dahulu menyampaikan tanggapan resmi pemerintah atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kutim dalam Sidang Paripurna Ke-V pada siang harinya.

Mewakili Bupati Ardiansyah Sulaiman, Asisten Administrasi Umum Sekkab Kutim, Idham Cholid, menegaskan komitmen pemerintah dalam menindaklanjuti seluruh masukan kritikal dewan—mulai dari tata kelola SiLPA, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), hingga kepastian akuntabilitas penataan anggaran.

“Setiap penggeseran anggaran ditata secara transparan agar memiliki dasar kewenangan yang jelas dan dapat ditelusuri sejak APBD murni, sejalan dengan tata kelola SiLPA dan investasi daerah yang akuntabel. Kami mengapresiasi masukan fraksi, termasuk dorongan dari Fraksi PKS untuk mempercepat belanja publik. Pemerintah berkomitmen menempatkan pemerataan infrastruktur dasar, pendidikan, kesehatan, hingga penanganan stunting sebagai fokus utama yang tidak bisa ditunda,” tegas Idham Cholid di hadapan anggota dewan.

Struktur akhir P-APBD TA 2026 mencatatkan lonjakan proyeksi pendapatan daerah menjadi Rp6,408 triliun (naik Rp644,36 miliar), dengan alokasi belanja daerah sebesar Rp6,427 triliun. Defisit anggaran sebesar Rp19,42 miliar dipastikan tertutup secara penuh melalui skema pembiayaan netto yang bersumber dari SiLPA tahun anggaran sebelumnya.

Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, menegaskan bahwa tambahan ruang fiskal ini dialokasikan secara tajam untuk mengeksekusi Enam Fokus Prioritas Pembangunan Daerah.

  1. Penguatan Infrastruktur & Konektivitas Wilayah Inter-Kecamatan
  2. Transformasi Ekonomi Berkelanjutan & Penguatan Daya Saing Lokal
  3. Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) & Akselerasi Stunting
  4. Penguatan Ketahanan Pangan & Kemandirian Sektor Pertanian/Perikanan
  5. Penguatan Tata Kelola Pemerintahan yang Transparan & Akuntabel
  6. Perlindungan & Peningkatan Kualitas Lingkungan Hidup Berkelanjutan

Persetujuan bersama ini menjadi awal dari tahapan krusial berikutnya untuk mengejar efektivitas penyerapan anggaran menjelang penutupan tahun fiskal 2026.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kerja sama yang sangat harmonis. Persetujuan ini adalah awal untuk memastikan seluruh program dapat direalisasikan secara tepat waktu, transparan, dan berdampak langsung pada kesejahteraan rakyat,” ujar Bupati Ardiansyah.

Pascapenandatanganan persetujuan bersama, berkas dokumen Raperda P-APBD 2026 beserta Rencana Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Penjabaran Perubahan APBD akan segera dilayangkan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk menjalani tahapan evaluasi gubernur sebelum resmi diundangkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pemkab Kutim berkomitmen menjaga koordinasi intensif dengan DPRD guna mengawal pelaksanaan anggaran berjalan sesuai regulasi.