Sangatta News — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) terus mematangkan langkah strategis dalam penguatan kapasitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Melalui Dinas Komunikasi Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo Staper) berkolaborasi dengan Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortal) Setkab Kutim, pemkab secara khusus menggelar perhitungan kebutuhan formasi Jabatan Fungsional Pranata Komputer dan Statistisi pada Rabu (22/7/2026).

Langkah ini menyasar perbaikan tata kelola data sektoral dan percepatan digitalisasi pelayanan publik di kawasan pusat pemerintahan Bukit Pelangi, Sangatta.

Kepala Bagian Ortal Setkab Kutim, Herwin, menegaskan bahwa pemetaan kebutuhan ini merupakan mandat langsung dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Kebijakan ini sekaligus mendorong perubahan paradigma manajemen SDM di lingkungan Pemkab Kutim.

“Perencanaan SDM tidak lagi berorientasi pada jumlah kuantitas pegawai semata, melainkan disesuaikan dengan Analisis Jabatan (Anjab), Analisis Beban Kerja (ABK), capaian kinerja, hingga target pembangunan daerah,” ujar Herwin di sela-sela kegiatan di Ruang Damar, Gedung Serba Guna (GSG) Bukit Pelangi.

Menurutnya, Jabatan Fungsional Pranata Komputer dan Statistisi memegang peranan krusial sebagai pilar utama Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), keamanan informasi, serta pengambilan kebijakan publik berbasis data akurat (evidence-based policy).

Pendampingan yang berlangsung intensif ini membekali para peserta dari berbagai perangkat daerah (PD) mengenai metodologi penghitungan beban kerja, identifikasi uraian tugas, hingga validasi data eksistensi pegawai.

Untuk memastikan akurasi data usulan, Pemkab Kutim menggandeng Badan Pusat Statistik (BPS) Republik Indonesia sebagai instansi pembina. Hadir langsung sebagai narasumber tim ahli BPS RI, yaitu Efrilla Rita Utami, Cucu Gantini, dan Tiara Rizki. Selain itu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutim juga memaparkan peta kondisi riil tenaga fungsional yang ada saat ini.

Hasil dari perhitungan beban kerja ini nantinya ditargetkan menjadi dokumen resmi pemetaaan kebutuhan ASN di Kutai Timur. Dokumen valid tersebut akan diserahkan kepada instansi pembina sebagai dasar pengusulan formasi resmi ke pemerintah pusat.

“Kegiatan ini bukan sekadar pemenuhan kewajiban administrasi, melainkan langkah konkret memastikan formasi yang diusulkan benar-benar menjawab kebutuhan riil di setiap perangkat daerah,” tambah Herwin.