Sangatta News — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) resmi menerima hibah pelimpahan 20 aset infrastruktur Barang Milik Negara (BMN) senilai total Rp38 miliar dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Penyerahan aset tahap kedua yang mencakup hasil pembangunan sarana dan prasarana periode 2005 hingga 2018 tersebut diserahkan langsung oleh perwakilan Balai Penataan Bangunan Prasarana dan Kawasan (BBPK) Kalimantan Timur kepada Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, di Ruang Kerja Bupati, Kantor Sekretariat Daerah, Bukit Pelangi, Sangatta, Jumat (24/7/2026).

Bupati Ardiansyah menegaskan bahwa kepastian legalitas dan status aset BMN ini merupakan langkah krusial untuk memacu akselerasi pembangunan daerah. Ia memastikan keberadaan puluhan aset tersebut tidak hanya berhenti pada pemenuhan kelengkapan administrasi semata, melainkan harus berdampak langsung pada peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Pelimpahan aset ini adalah bentuk nyata komitmen dan sinergi kuat antara Pemerintah Pusat dan Daerah dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di Kutim. Seluruh fasilitas yang diserahterimakan akan kami kelola dan pelihara sebaik-baiknya agar memberikan manfaat nyata yang berkelanjutan bagi masyarakat dan roda perekonomian daerah,” tegas Bupati Ardiansyah.

Kepala BBPK Kaltim, Evry Biaktama Meliala, merinci bahwa 20 paket BMN bernilai Rp38 miliar yang dialihkan tersebut terdiri dari 14 paket kegiatan infrastruktur penyediaan air minum, serta 6 paket pembangunan jalan lingkungan.

Evry memastikan seluruh fasilitas fisik yang diserahkan berada dalam kondisi prima, berfungsi optimal, dan siap beroperasi penuh untuk memenuhi kebutuhan dasar warga Kutai Timur.

“Kami di BBPK tidak mengelola aset secara permanen. Semua sarana yang selesai dibangun pada akhirnya diserahkan ke daerah. Setelah penandatanganan dan pengalihan ini, operasional serta pemeliharaannya resmi menjadi tanggung jawab penuh Pemkab Kutim,” jelas Evry.

Guna menjamin kepastian hukum, BBPK Kaltim bersama jajaran instansi teknis Pemkab Kutim—termasuk Dinas Perkim, Dinas PU, dan Bagian Aset—saat ini tengah merampungkan verifikasi kelengkapan dokumen pendukung.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh proses administrasi memenuhi regulasi dan standar legalitas yang berlaku sebelum dokumen berita acara serah terima (BAST) ditandatangani secara final.