Sangatta News — Bupati Kutai Timur (Kutim), Ardiansyah Sulaiman melakukan peninjauan mendadak (sidak) ke Rumah Pemotongan Hewan (RPH) yang berlokasi di Jalan Poros Sangatta-Bengalon, Jumat (22/5/2026). Didampingi sejumlah kepala dinas terkait dan tim teknis kesehatan hewan, orang nomor satu di Kutim ini menemukan sejumlah kekurangan seperti pemenuhan standar baku operasional di fasilitas vital tersebut.

Sidak ini dilakukan sebagai langkah darurat menjelang Hari Raya Iduladha 2026, guna memastikan seluruh daging yang beredar di masyarakat memenuhi kriteria ASUH (Aman, Sehat, Utuh, dan Halal). Namun, kondisi fisik bangunan dan sistem sanitasi di beberapa titik memaksa bupati untuk mengeluarkan instruksi.

Bupati Ardiansyah secara blak-blakan mengaku terkejut setelah mengetahui bahwa RPH strategis tersebut ternyata belum mengantongi spesifikasi kelayakan standar yang diwajibkan oleh regulasi kesehatan hewan.

“Untuk RPH, saya kira hanya satu yang saya minta, segera direvitalisasi. Karena beberapa hal yang terkait dengan RPH ini saya juga baru tahu, ternyata ada satu standar yang belum dimiliki,” ujar Ardiansyah Sulaiman dengan nada kecewa di sela-sela inspeksinya.

Bupati memerintahkan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan (DTPHP) serta Unit Pelaksana Teknis (UPT) RPH untuk segera menindaklanjutinya. Ia memberikan tenggat waktu mutlak (deadine) agar seluruh perbaikan fisik dan standardisasi operasional wajib rampung sebelum pergantian tahun ini.

Di bawah supervisi langsung tenaga ahli kesehatan hewan berwenang, drh. Derin, dinas terkait diminta langsung bergerak tanpa menunda waktu. “Nah, ini harus segera, mungkin dengan arahan dari dokter Derin, segera untuk dilakukan ya, jangan didiamkan. Dinas yang terkait jangan didiamkan, UPTD apalagi,” tegas Bupati.

Di balik teguran itu, Ardiansyah memiliki visi jangka panjang untuk kawasan RPH Poros Sangatta-Bengalon ini. Ia tidak ingin tempat ini selamanya hanya menjadi lokasi penjagalan lokal yang kumuh. RPH Kutim diproyeksikan tumbuh menjadi pusat niaga dan pasar hewan yang representatif dan modern.

Namun, ia mengingatkan bahwa mimpi besar itu tidak akan pernah terwujud jika fondasi paling dasar—yaitu kelayakan standar kesehatan dan sanitasi—masih diabaikan. “Bagaimana cara memasarkan RPH ini ya. Tapi itu tadi, yang paling dasar belum (terpenuhi), nanti itu jadi masalah nantinya. Kita mau memasarkan apakah ini nanti jadi jualan pasar hewan dan sebagainya, sayang sekali,” tambahnya.

Fasilitas Gratis, Pungli Hewan Kurban Haram

Menjelang Hari Raya Iduladha, RPH ini dipastikan akan menjadi pusat aktivitas kolektif bagi masyarakat dan pengurus masjid yang hendak melaksanakan ibadah penyembelihan kurban. Pemkab Kutim secara terbuka memfasilitasi kebutuhan tersebut.

Meski demikian, Bupati Ardiansyah memberikan rambu-rambu hukum yang sangat ketat terkait aspek pembiayaan di lapangan. Ia mengharamkan adanya pungutan liar (pungli) atau penarikan retribusi komersial bagi hewan-hewan yang diniatkan untuk ibadah keagamaan.

“Jangan memungut uang untuk hewan kurban, tidak boleh. Hewan kurban dengan hewan yang bukan untuk kurban itu beda. Yang kurban tidak boleh ada uang yang diminta, seperti itu,” tutup Ardiansyah mengakhiri keterangannya.