Sangatta News — Di tengah masifnya industri ekstraktif yang mengandalkan kekayaan sumber daya alam di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Pemerintah Kabupaten mematok komitmen tegas: pembangunan daerah dan ekspansi investasi—baik yang dijalankan pemerintah maupun sektor swasta—tidak boleh mengorbankan kelestarian lingkungan.

Komitmen tersebut ditegaskan langsung oleh Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, di sela-sela menerima Kunjungan Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di Ruang Tempudau, Kompleks Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta, pada Kamis (27/8/2026).

Pertemuan tersebut menandai dimulainya Pemeriksaan Kepatuhan Pendahuluan atas Penyelenggaraan Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Kehutanan atas Kegiatan Usaha Pertambangan TA 2021 hingga Triwulan III 2026.

“Meskipun sebagian besar wilayah kita masih berupa kawasan hutan, kita tidak boleh lalai untuk menjaga lingkungan ini agar tetap lestari. Ini sangat penting sebagai warisan yang harus kita jaga untuk generasi mendatang,” ujar Ardiansyah menegaskan.

Bupati menekankan bahwa Pemkab Kutim akan terus memprioritaskan porsi kawasan hijau dalam setiap perencanaan tata ruang. Guna memastikan tata kelola lingkungan pada sektor pertambangan berjalan transparan dan mematuhi regulasi, Ardiansyah menginstruksikan seluruh Perangkat Daerah (PD) terkait untukkooperatif dan mendukung penuh proses pemeriksaan BPK.

“Kita harus memberikan dukungan penuh agar seluruh rangkaian pemeriksaan yang dilakukan oleh teman-teman BPK berjalan lancar sesuai dengan yang diharapkan,” pintanya.

Pengendali Teknis BPK, Rozak Muchlis Mirjaya, membeberkan bahwa tim audit akan bekerja secara intensif di lapangan selama lebih dari satu bulan, terhitung mulai 27 Agustus hingga 3 Oktober 2026.

Rozak menjelaskan bahwa langkah audit ini bertujuan memastikan bahwa setiap aktivitas pemanfaatan sumber daya alam oleh entitas usaha pertambangan di Kutai Timur benar-benar patuh terhadap aturan hukum dan prinsip pembangunan berkelanjutan.